4)   Pencatatan   Perkawinan   oleh   Pegawai   PencatatPerkawinan.
Pencatatan Perkawinan
Pencatatan tidak menentukan sahnya suatu perkawinan tapi hanya bersifat administratif untuk menyatakan bahwa bener adanya diselenggerakan perkawinan. Dengan adanya pencatatan perkawinan, perkawinan akan jelas bagi calon mempelai dan masyarakat setempat.
Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia yang berlaku, terdapat pengertian "dewasa" dan "belum dewasa". Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus mencapai usia 19 tahun untuk dapat menikah. Namun, mungkin ada penyimpangan dari ketentuan ini jika pengadilan memberikan pengecualian. Surat nikah menjadi sebuah kelegaan bagi pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun. Pengadilan dapat memberikan pengecualian dari perkawinan karena alasan tertentu.
Tujuan pencegahan perkawinan di bawah umur adalah untuk mencegah perkawinan berakhir dengan perceraian. Dukungan pernikahan juga terkait dengan permasalahan kependudukan, pencegahan pernikahan di bawah umur dan pengendalian angka kelahiran yang tinggi.
Tujuan Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan. Tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan Tahun 1974 adalah untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang kekal, membahagiakan kedua belah pihak, dan disesuaikan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan perkawinan untuk mencegah maksiyat, terjadinya perzinaan, dan atau pelacuran, sebagaimana sabda nabi. "Hai  para pemuda  jika diantara kamu mampu dan berkeinginan untuk kawin, hendaklah kawin" Selanjutnya Nabi berkata pula "Barangsiapa kawin dengan seorang wanita karena agamanya, niscaya Allah akan member karunia dan harta", dan "Kawinilah mereka dengan dasar agama dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lebih baik asalkan  ia  beragama".
Perkawinan Paksa