Berdasarkan pantauan sementara di Desa Chigununsari, Kecamatan Tegarwal, Kabupaten Karawang, terdapat beberapa pasangan suami istri yang terpaksa menikah di bawah usia sah menikah karena paksaan orang tua. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mensyaratkan bahwa perkawinan itu sendiri harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, dan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu: Pernikahan bukan sekedar perkawinan belaka menjelaskan bahwa ada. Izin diberikan kepada laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia 19 tahun.Umumnya, ketika seorang anak dipaksa menikah pada usia dini, alasan orang tuanya adalah agar anak tersebut dapat berkontribusi pada keluarga atau untuk menyelamatkan anak dari kemiskinan dalam keluarga. Kenyataannya, menikahkan anak terlalu dini akan menambah besarnya keluarga dan tidak meningkatkan kehidupan ekonomi keluarga.
Alasan memilih Judul Skripsi
Karena menurut penulis Skripsi ini sesuai dengan ruang lingkup yang ditugaskan dan berkaitan dengan judul Skripsi ini yakni " Pemaksaan Perkawinan Oleh Orangtua Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur terkhusus Di Desa Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kab. Karawang." Menurut penulis menarik untuk dikupas mengenai isu tersebut terlebih di zaman sekarang ini yang banyak anak muda menikah dini akan tetapi berdampak pada psikologis anak karena yang seharusnya usia-usia muda ialah waktu untuk mencari relasi dan pengalaman akan tetapi malah sudah memikirkan keluarga. Seharusnya sebagai orang tua mampu bersikap bijak terhadap isu masalah seperti ini karena akan berdampak besar terhadap mental dan psikologis anak.
Pembahasan
Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Tentang Pemaksaan Perkawinan Di Bawah Umur
 Syarat-Syarat Sah Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur dan menetapkan syarat-syarat sahnya suatu perkawinan di mata hukum. Syarat-syarat sahnya suatu perkawinan dibedakan menjadi syarat materil dan syarat formil. Persyaratan materil adalah persyaratan calon pengantin, sedangkan persyaratan formil adalah formalitas dan formalitas yang harus diselesaikan sebelum dan selama perkawinan.
- Syarat Material
Syarat material antara lain :
1) Diperlukan persetujuan calon pengantin.
Persyaratan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan harus berdasarkan persetujuan calon pengantin dan kedua calon pengantin. Persyaratan ini dibuat untuk memastikan tidak ada paksaan dalam pernikahan.