2) Perkawinan hanya diperbolehkan apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan telah mencapai umur 19 tahun.
Pasal 7(1) UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diperbolehkan ketika seorang pria dan seorang wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Pasal 7(2) memberikan kemungkinan untuk menyimpang dari ketentuan ayat 1 dengan terlebih dahulu mengajukan pengecualian ke pengadilan.
3) Kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 3, Ayat 2, dan Pasal 4 Akta Perkawinan, seseorang tidak terikat untuk mengawini orang lain
4) Mengenai masa tunggu bagi perempuan yang putus perkawinannya, Pasal 11(2) mengatur: a) 130 hari bila perkawinan putus karena kematian;
b) Tiga waktu suci atau sekurang-kurangnya 90 hari tanpa haid, ditentukan 90 hari.
c) Jika tidak ada haid, ditetapkan 90 hari.
d) Waktu tunggu melahirkan bila janda sedang hamil.
e) Jika hubungan seksual belum terjadi, tidak ada masa tunggu.
5) Tidak melanggar larangan perkawinan berdasarkan Pasal 8, 9 dan 10 UU Perkawinan, yaitu:
a) Sedarah dan sedarah