Mohon tunggu...
rifqy abdurraafi
rifqy abdurraafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

1 Juni 2024   13:36 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:28 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Perkawinan   Paksa   terhadap   Perempuan  Dibawah   Umur  dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Al-Qur'an dan Hadits yang berdasarkan hukum Islam tidak memberikan penjelasan rinci mengenai usia minimal untuk menikah. Syarat umum dalam masyarakat adalah untuk menikah seseorang harus dewasa, sehat mental, dan mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Tidak ada batasan usia dalam pernikahan adat, namun dalam pernikahan adat, perubahan bagian tubuh biasanya menjadi tolak ukur kedewasaan seseorang.

Karena ada undang-undang negara yang mengatur mengenai perkawinan yaitu uu nomor 16 tahun 2019 , maka untuk mencapai tujuan perkawinan maka syarat pihak yang hendak menikah harus sudah matang secara jasmani dan rohani harus dipenuhi . Oleh karena itu, pasal 7 ayat 1 bab 2 uu nomor 16 tahun 2019 menjelaskan bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena adanya batasan usia untuk menikah, maka dapat disimpulkan bahwa undang-undang nomor 16 tahun 2019 tidak mengamanatkan pelaksanaan pernikahan dengan anak di bawah umur.

Perlindungan Hukum terhadap Perkawinan di Bawah Umur

Perlindungan hukum perkawinan anak di bawah umur berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 Perlindungan apabila terjadi penyimpangan terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan sebagai berikut: Perkawinan anak di bawah umur tunduk pada penyimpangan yang diminta oleh kedua belah pihak laki-laki atau sehubungan dengan perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 7(1) UU Perkawinan mengatur bahwa jika anak di bawah umur menikah, pihak laki-laki atau perempuan dapat mengajukan pengecualian ke pengadilan. Namun apabila salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan niatnya, maka cukup mendapat izin atau pengecualian dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang boleh menyatakan niatnya untuk mengawini anak di bawah umur itu. Akan tetapi, apabila orang tuanya telah meninggal dunia atau tidak dapat menyatakan keinginannya, maka persetujuan wali atau sanak saudaranya diperlukan hanya jika orang tuanya masih hidup dan dapat menyatakan keinginannya. Selain itu, meskipun perkawinan dilangsungkan setelah izin diperoleh, calon pengantin perempuan pada mulanya ditinggal bersama orang tuanya sampai ia cukup umur untuk menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang istri.

Kesimpulan 

Kawin paksa melanggar aturan hukum perkawinan. Menurut Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan baru diakui ketika seorang pria dan seorang wanita telah mencapai usia 19 tahun. Praktek kawin paksa di desa Chigununsari disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: factor Kehendak orang tua, terutama mediasi orang tua (paksaan), faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan yang terpaksa dan tidak lengkap. Faktor penyebab hamil di luar nikah. faktor tradisional. Kurangnya pemahaman terhadap hukum perkawinan juga menjadi salah satu faktornya. Pernikahan paksa pada anak di bawah umur berdampak pada lingkungan keluarga dan suasana kekeluargaan, termasuk kurang harmonisnya antar keluarga.

Rencana Skripsi

Untuk skripsi yang rencana penulis ingin teliti yakni berkaitan dengan masalah isu pernikahan dini, mengapa demikian? Karena melihat program studi yang penulis ambil ialah Hukum Keluarga Islam maka sudah sepantasnya materi yang diambil masih berkaitan dengan masalah keluarga dan juga melihat pernikahan di usia dini sekarang ini sedang marak di kalangan masyarakat Indonesia. Meneliti apa yang menjadi sebab masyarakat melakukan pernikahan di usia dini beserta dampak yang terjadi di masyarakat khususnya ketika pranikah maupun pasca nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun