2. Karena terjadinya insiden yang artinya karena telah melakukan hubungan seksual terlebih dahulu sebelum menikah.
3. Pernikahan  yang  dilakukan  karena  kehendak  orang  tua  tanpa melibatkan persetujuan dari anak hingga anak tidak bisa memilih dengan siapa ia akan menikah.
Pembatalan Perkawinan
Menurut Pasal 22 UU Perkawinan, pembatalan adalah upaya untuk membatalkan suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Perkawinan batal adalah perkawinan yang dilakukan antara calon suami dengan calon isteri. Namun, salah satu pihak dapat meminta pengadilan untuk membatalkan pernikahan tersebut.
Praktek Pemaksaan Perkawinaan Di Desa Cigunungsari
Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Mayoritas masyarakat di Desa Chigununsari bermata pencaharian sebagai buruh tani, petani, dan pedagang. Namun, banyak masyarakat di Desa Chigununsari yang memilih bermigrasi dari desa tersebut untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Masyarakat Chignungsari tidak lepas dari perilaku keagamaan dan sosial budaya. Hal ini dibuktikan dengan sikap gotong royong dan kekeluargaan yang terus terjalin di masyarakat, solidaritas dan toleransi yang tinggi, keimanan dan ketaatan yang kuat terhadap Islam, serta mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Â
Praktik Perkawinan di Desa Cigunungsari
Â
Pernikahan seringkali dipandang sebagai kewajiban sosial dibandingkan kehendak bebas setiap individu. Pada umumnya pemikiran masyarakat bersifat tradisional, dan perkawinan dimaknai sebagai suatu kebutuhan sosial yang merupakan bagian dari warisan tradisi sosial. Berdasarkan data yang penulis temukan di desa Chigununsari, terdapat beberapa kasus kawin paksa di desa ini. Ada kurang lebih 11 pasangan yang menikah dengan unsur paksaan.