Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kawin paksa merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat dalam menikah. Tidak ada ketentuan dalam syari'at yang mengharuskan ataupun melarang kawin paksa.
Akibat Kawin Paksa Terhadap Perempuan dibawah UmurÂ
1. Kurangnya keharmonisan suami istri Pernikahan dalam keadaan terpaksa dapat menimbulkan masalah seperti pertengkaran dalam keluarga. Hal ini disebabkan kurangnya komunikasi dan tidak dapat saling memahami karena belum saling mengenal.
2. Ketidakberdayaan Psikologis Perkawinan yang dilakukan secara paksa dapat menimbulkan rasa takut pada perempuan. Sebab perempuan merasa tidak punya kuasa untuk memilih calon pasangannya.
3. Dampak Buruk Terhadap Fisik Wanita Hubungan seksual yang dilakukan pada usia muda di bawah tekanan, tanpa pengetahuan dasar tentang kesehatan seksual dan reproduksi, dapat merusak organ intim yang ada. Dampak lainnya dalam jangka panjang adalah hilangnya kemampuan orgasme dan kemampuan berovulasi/hamil.
4. Terjadi Perceraian Perkawinan paksa terhadap perempuan di bawah umur dapat menimbulkan ketidakharmonisan keluarga dan dapat berujung pada perceraian.
5. Konflik terhadap keluarga pasangan kawin paksa
Faktor-Faktor Perkawinan PaksaÂ
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Perkawinan paksa antara lain :
1. Pemilihan jodoh yang dicarikan oleh orang tua ataupun kerabat