Mohon tunggu...
rifqy abdurraafi
rifqy abdurraafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

1 Juni 2024   13:36 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:28 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rifqy Abdurraafi' Arifin

222121121

HKI_4D

Review Skripsi yang berjudul

Pemaksaan Perkawinan Oleh Orangtua Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur 

(Studi Kasus Di Desa Cigunungsari Kec. Tegalwaru Kab. Karawang)

Pendahuluan 

Pernikahan adalah ikatan hukum yang memungkinkan pasangan untuk berbagi kepercayaan dan tanggung jawab serta membangun keluarga dan rumah tangga yang bahagia. Siapa pun yang belum dewasa dalam pernikahan tidak dapat mengharapkan kesuksesan dalam pernikahan. Pernikahan memerlukan kedewasaan dan tanggung jawab, serta kematangan mental dan spiritual. Oleh karena itu, pernikahan harus diawali dengan persiapan yang matang.

Perkawinan dalam undang-undang ini didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan perkawinan diartikan sebagai tujuan tercapainya perkawinan yang bahagia dan terjalinnya keluarga (rumah tangga) kekal yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa .

Menurut syariat Islam, perkawinan adalah perkawinan, akad ketaatan yang sangat teguh terhadap perintah Allah, atau mitzakhan ghalizan yang pelaksanaannya merupakan ibadah. Akad nikah merupakan suatu perbuatan hukum yang sangat penting dan mempunyai akibat-akibat yang ditentukan oleh hukum Islam. Oleh karena itu, mengadakan akad nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam merupakan perbuatan sia-sia bahkan haram yang harus dicegah oleh mereka yang mengetahuinya atau bila perkawinan tersebut batal.

Sebagai aturan, untuk membangun keluarga yang rukun, sejahtera, bahagia dan kekal dalam hubungan materiil dan spiritual antara dua individu, setiap perkawinan harus mempunyai hubungan materiil dalam kehidupan berkeluarga. Perkawinan paksa pada anak di bawah umur, dimana orang tua memaksa anak perempuan mereka yang masih di bawah umur untuk menikah dengan laki-laki pilihan mereka sendiri, merupakan hal yang biasa dalam kehidupan lokal, khususnya di komunitas Chigununsari. Motif pemaksaan seperti ini sering muncul karena orang tua tidak ingin anaknya menjadi korban kehamilan di luar nikah dan akhirnya terpaksa menikahkan anak di bawah umur. Alasan lainnya adalah faktor ekonomi dan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun