Mohon tunggu...
rifqy abdurraafi
rifqy abdurraafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

1 Juni 2024   13:36 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Tidak Harmonisnya keluarga

Ditinjau dari sisi sosial, perkawinan paksa dibawah umur dapat mengurangi harmonisasi dalam keluarga, karena emosi perempuan dibawah umur cenderung labil/belum stabil disertai dengan pola pikir yang belum dewasa juga Perempuan dibawah umur akan lebih  rentan terkena stress karena jiwa dan mentalnya belum matang/siap untuk menghadapi masalah-masalah yang  muncul dalam rumah  tangganya.

4. Terjadinya Perceraian

Adanya perkawinan secara paksa dapat meningkatkan angka perceraian di masyarakat karena pasangan muda dibawah umur masih kurang kesadarannya untuk berkomitmen dan bertanggungjawab dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Dari uraian diatas bahwa perkawinan dibawah umur (anak) lebih  banyak  mudharat  daripada  manfaatnya.  Oleh  karena  itu  patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini dan harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak.

Analisis Hukum Positif Terhadap Perkawinan Paksa Pada Perempuan Dibawah Umur Di Desa Cigunungsari

Fokus Permasalahan Pada Pernikahan di Bawah Umur

Dapat disimpulkan bahwa praktik kawin paksa terhadap anak di bawah umur di Desa Chigununsari tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mereka berusia di bawah 19 tahun dan menikah karena paksaan. Sebaliknya, Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa seorang pria dan seorang wanita boleh menikah jika telah mencapai usia 19 tahun. Ketika mempertimbangkan perkawinan paksa dengan anak di bawah umur, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Kawin paksa dengan perempuan di bawah umur merupakan salah satu bentuk pelanggaran mendasar terhadap hak asasi anak karena menghalangi anak untuk memperoleh pendidikan; Sekalipun mereka tidak dapat menyelesaikan pendidikannya, impian mereka dapat membahayakan kesehatan mereka.

2. Pernikahan paksa mempersulit anak perempuan di bawah umur untuk mencapai standar kesehatan tertinggi, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan seksual dan reproduksi. Dari segi kesehatan, hal ini mempunyai dampak negatif, apalagi perempuan sudah siap secara fisik menghadapi proses kehamilan.

3. Kawin paksa pada anak perempuan di bawah umur mempunyai risiko yang mematikan dan dapat mengakibatkan penyakit menular seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan, Ketidaksiapan fisik dan mental menghadapi persalinan hanya akan berdampak buruk bagi kesehatan janin. Secara psikologis, anak perempuan di bawah umur belum cukup matang untuk menjadi seorang ibu sehingga membutuhkan bimbingan dan bimbingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun