Mohon tunggu...
rifqy abdurraafi
rifqy abdurraafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

1 Juni 2024   13:36 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4)     Pencatatan     Perkawinan     oleh     Pegawai     PencatatPerkawinan.

Pencatatan Perkawinan

Pencatatan tidak menentukan sahnya suatu perkawinan tapi hanya bersifat administratif untuk menyatakan bahwa bener adanya diselenggerakan perkawinan. Dengan adanya pencatatan perkawinan, perkawinan akan jelas bagi calon mempelai dan masyarakat setempat.


Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia yang berlaku, terdapat pengertian "dewasa" dan "belum dewasa". Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus mencapai usia 19 tahun untuk dapat menikah. Namun, mungkin ada penyimpangan dari ketentuan ini jika pengadilan memberikan pengecualian. Surat nikah menjadi sebuah kelegaan bagi pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun. Pengadilan dapat memberikan pengecualian dari perkawinan karena alasan tertentu.

Tujuan pencegahan perkawinan di bawah umur adalah untuk mencegah perkawinan berakhir dengan perceraian. Dukungan pernikahan juga terkait dengan permasalahan kependudukan, pencegahan pernikahan di bawah umur dan pengendalian angka kelahiran yang tinggi.

Tujuan Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan. Tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan Tahun 1974 adalah untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang kekal, membahagiakan kedua belah pihak, dan disesuaikan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Tujuan perkawinan untuk mencegah maksiyat, terjadinya perzinaan, dan atau pelacuran, sebagaimana sabda nabi. "Hai  para pemuda  jika diantara kamu mampu dan berkeinginan untuk kawin, hendaklah kawin" Selanjutnya Nabi berkata pula "Barangsiapa kawin dengan seorang wanita karena agamanya, niscaya Allah akan member karunia dan harta", dan "Kawinilah mereka dengan dasar agama dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lebih baik asalkan  ia  beragama".

Perkawinan Paksa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun