Â
- Â (Restorative Justice adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).
Â
- Tujuan Restorative Justice
Â
- Pendekatan Restorative Justice bertujuan untuk[22] :
Â
- Meletakkan keputusan kepada pihak-pihak yang paling terlibat dalam perkara pidana;
Â
- Memfokuskan hukum lebih pada pemulihan, dan idealnya serta lebih berkembangnya hukum;
Â
- Mengurangi kemungkinan permusuhan atau masalah lain di masa depan;
Â
- Korban dilibatkan secara langsung dalam proses agar tercapai hasil yang memuaskan;
Â
- Pelaku menyadari akibat dari perbuatannya terhadap orang lain dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya;
Â
- Perbaikan terhadap kerugian lebih cepat, dengan memerhatikan kehendak korban dan pelaku;
Â
- Korban dan pelaku mengakhiri secara langsung permasalahan yang terjadi dan pengembalian kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif.
Â
- Tujuan utama keadilan restoratif adalah pemulihan sedangkan tujuan kedua adalah ganti rugi. Hal ini berarti bahwa proses penanggulangan tindak pidana melalui pendekatan restoratif adalah suatu proses penyelesaian tindak pidana, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan yang di dalamnya termasuk ganti rugi terhadap korban melalui cara yang disepakati oleh para pihak yang terlibat di dalamnya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!