Â
Atas dasar tersebut, muncul mekanisme baru dalam upaya penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum pidana yang pelaksanaannya ialah melalui jalur non-litigasi, mekanisme tersebut ialah mekanisme "Restorative Justice". Model penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian suatu perkara pidana dengan menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pelaku tindak pidana, korban dan juga masyarakat dengan harapan agar terciptanya suatu keadilan bagi seluruh pihak dan upaya untuk mengembalikan  suatu keadaan kembali keeadaan semula seperti pada saat sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.  Dalam menerapkan metode penyelesaian di luar pengadilan ini, digunakan menggunakan proses mediasi yang mempertemukan pihak-pihak yang bersangkutan.
Â
Restorative Justice pada fungsinya memberikan suatu pendekatan yang berbeda dalam proses memahami dan menangani suatu tindak pidana, yang dalam Restorative Justice memberikan pengartian yang sama akan suatu tindak pidana, namun dalam proses penyelesaiannya menghadirkan suatu proses yang berbeda pada mekanisme melalui pengadilan dengan melibatkan  para pihak langsung. Dalam hal ini bertujuan memberikan solusi  penyelesaian perkara pidana yang lebih cepat dan hemat, dan menjunjung rasa keadilan bagi kedua pihak serta upaya menghindarkan stigma negatif  bagi para pihak. Konsep keadilan restoratif merupakan cara lain dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana, keadilan restoratif  lebih mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk dapat mencari solusi serta mengembalikan kepada hubungan yang baik antara pelaku dan korban.
Â
Kelompok kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan pengertian keadilan restoratif sebagai suatu proses yang melibatkan semua pihak bersangketa dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang[2]. Menurut, Bagir Manan prinsip keadilan restoratif adalah membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai stakeholders yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian berkeadilan bagi semua pihak[3].Â
Â
Tujuan utama dari keadilan restoratif itu sendiri untuk memberikan pemulihan atas perbaikan terhadap dampak yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana, pemidanaan bukanlah satu satunya tujuan akhir untuk mencapai tujuan dari penegakan hukum pidana. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan dari hukum pidana agar menciptakan ketertiban dan keadilan, seperti dengan cara penyelesaian keadilan restoratif terutama pada perkara-perkara yang tergolong ringan.
Â
Kebijakan penanggulangan kejahatan sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum harus mampu menempatkan setiap komponen sistem hukum dalam arah yang kondusif dan partisipatif untuk menanggulangi kejahatan. Sistem peradilan pidana atau criminal justice system merupakan suatu mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Â Remington dan Ohlin mengemukakan bahwa criminal justice system dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan peradilan sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya[4].
Â