Â
- Tindak Pidana lalu lintas
Â
Syarat Pelaksanaan Restorative Justice
Â
- Syarat pelaksanaan Restorative Justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Â
- Melansir situs Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan Restorative Justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan Restorative Justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.
Â
Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan Restorative Justice secara materiil, meliputi:
Â
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
Â
- Tidak berdampak konflik sosial
Â
- Tidak berpotensi memecah belah bangsa
Â
- Tidak radikalisme dan separatisme
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!