Â
- Model Sistem Pendekatan Restorative Justice
Â
- Penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice tidak akan menjadi suatu realitas yang dapat di implementasikan jika tidak dapat dibangun atau dikembangkan suatu model struktural dengan paradigma restoratif yang akan menjadi pilihan alternatif dalam sistem hukum pidana. Dalam hal ini ada berbagai macam model sistem pendekatan restoratif yang dijabarkan oleh Van Ness, antara lain[23]
Â
- Unified System
Â
- Dual Track System
Â
- Safeguard System
Â
- Hybrid System
Â
- .
Â
PEMBAHASAN MASALAH
Â
Rekonstruksi atau Pengaturan Restoratif Justice  dengan Sistem Pemidanaan di Indonesia  Pasca UU No. 1 Tahun 2023
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!