Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Restorative Justice pada Sistem Pemidanaan di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 2023

13 Oktober 2024   09:38 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:38 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

  • Model Sistem Pendekatan Restorative Justice

 

  • Penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice tidak akan menjadi suatu realitas yang dapat di implementasikan jika tidak dapat dibangun atau dikembangkan suatu model struktural dengan paradigma restoratif yang akan menjadi pilihan alternatif dalam sistem hukum pidana. Dalam hal ini ada berbagai macam model sistem pendekatan restoratif yang dijabarkan oleh Van Ness, antara lain[23]

 

  • Unified System

 

  • Dual Track System

 

  • Safeguard System

 

  • Hybrid System

 

  • .

 

PEMBAHASAN MASALAH

 

Rekonstruksi atau Pengaturan Restoratif Justice  dengan Sistem Pemidanaan di Indonesia  Pasca UU No. 1 Tahun 2023

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun