Â
- Restorative Justice berprinsip  pada kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Â
- Pada kasus anak, penerapan Restorative Justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Â
- Dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia lewat Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengakomodir dan memasukan prinsip Restorative Justice, dimana rumusan tentang jenis-jenis pidana  (strafmaat) mengandung sifat restoratif. Sehingga sangat mungkin sekali konsep  Restorative Justice (Keadilan Restoratif) ini  dapat dijadikan bagian dari pembaharuan hukum pidana di Indonesia di masa yang akan datang.Mmungkin  pembahasan, pengesahan, dan pemberlakuan Rancangan KUHP yang sesuai dengan nilai-nilai ke Indonesiaan. Mengingat KUHP yang berlaku sekarang sudah tidak cocok lagi dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan  pada Hukum Adat (traditional law) serta  nilai-nilai kebhinekaan lainnya.
Â
- Implikasi Restorative Justice pasca disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP dalam perspektif hukum yang berkeadilan dan bermartabat terfasilitasi dalam UU KUHP dan tersebar di berbagai pasal. Salah satu pasal tersebut yaitu Pasal 51 UU KUHP yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan yang dalam perspektif  hukum yang berkeadilan dan memanusiakan manusia tersebut relevan untuk mendidik kembali narapidana dan linier dengan nilai ketuhanan yang menghendaki adanya konsepsi taubatan nasuha' yang mana sikap maha pengampun yang dimiliki oleh Tuhan menjadi dasar bahwa manusia yang berperangai buruk sekalipun bisa berubah ke jalan yang lebih baik. Selain itu, Pasal 52 UU KUHP yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia yang berarti, menjaga martabat manusia adalah perintah Tuhan dan orang yang mengabaikan martabat sesama manusia adalah orang yang melampaui batas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi Restorative Justice yang telah terfasilitasi dalam UU KUHP pasal 51, 52, 53, 54 dan khusus Pasal 132 menyebutkan kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika telah ada penyelesaian diluar proses peradilan, sejatinya telah relevan dengan gagasan dan tujuan hukum itu sendiri.
Â
- Hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat menekankan pemulihan hak-hak korban dan keseimbangan perlindungan antar kepentingan korban dan pelaku serta pihak lainnya yang terkait dengan azas keadilan bersama. Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung menerapkan penyelesaian perkara pidana tetap dapat dilakukan secara kekeluargaan atau berdasarkan keadilan restoratif dengan memenuhi syarat formil dan materil yang didasarkan pada ketentuan dan peraturan lain diluar KUHP Â diantaranya :
Â
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Â
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Â
- Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Â
- Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!