Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Restorative Justice pada Sistem Pemidanaan di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 2023

13 Oktober 2024   09:38 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:38 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Selain itu sebelum adanya KUHP baru, konsep Restorative Justice cenderung kurang ditekankan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu buktinya yaitu pada kasus nenek Minah yang telah penulis jelaskan pada latar belakang masalah diatas. Setelah adanya kasus tersebut, ada upaya untuk memperkenalkan Restorative Justice dalam beberapa kasus, terutama pada kasus tindak pidana ringan. Setelah adanya KUHP baru, konsep restorative justice menjadi lebih diperinci dan terstruktur, walaupun saat ini KUHP baru belum mulai diterapkan.

 

  • Tujuan Restorative Justice

 

Pelaksanaan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal memiliki tujuan yaitu untuk memberdayakan korban. Pelaku didorong agar memperhatikan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya kebutuhan materil, emosional dan sosial sang korban. Keberhasilan keadilan restoratif diukur oleh sebesar apa kerugian telah dipulihkan pelaku, bukan diukur oleh seberat apa pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Intinya,  sedapat mungkin pelaku dikeluarkan dari proses pidana dan dari penjara. Tapi, seperti dikatakan Kent Roach, keadilan restoratif  bukan hanya memberikan alternatif bagi penuntutan dan pemenjaraan, melainkan juga meminta tanggungjawab pelaku[13].

 

Pada umumnya korban bersifat pasif (tidak disertakan) dalam proses peradilan pidana konvensional, namun dalam peradilan pidana restoratif korban diberi kesempatan berperan serta di dalamnya. Barithwaite mengungkapkan bahwa cara demikian melahirkan perasaan malu dan pertanggungjawaban pelaku dan keluarga atas tindakan yang salah oleh pelaku, juga memotivasi pelaku dan keluarganya untuk memperbaiki secara proporsional.[14]

 

  • Prinsip Restorative Justice

 

Prinsip keadilan restoratif secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah model penyelesaian perkara di luar lembaga pengadilan atau sering disebut dengan out of court settlement yang lebih memperhatikan keadilan, tujuan dan keinginan para pihak dengan konsep victim awarness work, menurut Komariah E. Sapardjaja, prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam pendekatan keadilan restoratif adalah [15]:

 

  • Keadilan yang dituntut adalah adanya upaya pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun