Â
Selain itu sebelum adanya KUHP baru, konsep Restorative Justice cenderung kurang ditekankan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu buktinya yaitu pada kasus nenek Minah yang telah penulis jelaskan pada latar belakang masalah diatas. Setelah adanya kasus tersebut, ada upaya untuk memperkenalkan Restorative Justice dalam beberapa kasus, terutama pada kasus tindak pidana ringan. Setelah adanya KUHP baru, konsep restorative justice menjadi lebih diperinci dan terstruktur, walaupun saat ini KUHP baru belum mulai diterapkan.
Â
- Tujuan Restorative Justice
Â
Pelaksanaan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal memiliki tujuan yaitu untuk memberdayakan korban. Pelaku didorong agar memperhatikan pemulihan. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya kebutuhan materil, emosional dan sosial sang korban. Keberhasilan keadilan restoratif diukur oleh sebesar apa kerugian telah dipulihkan pelaku, bukan diukur oleh seberat apa pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Intinya,  sedapat mungkin pelaku dikeluarkan dari proses pidana dan dari penjara. Tapi, seperti dikatakan Kent Roach, keadilan restoratif  bukan hanya memberikan alternatif bagi penuntutan dan pemenjaraan, melainkan juga meminta tanggungjawab pelaku[13].
Â
Pada umumnya korban bersifat pasif (tidak disertakan) dalam proses peradilan pidana konvensional, namun dalam peradilan pidana restoratif korban diberi kesempatan berperan serta di dalamnya. Barithwaite mengungkapkan bahwa cara demikian melahirkan perasaan malu dan pertanggungjawaban pelaku dan keluarga atas tindakan yang salah oleh pelaku, juga memotivasi pelaku dan keluarganya untuk memperbaiki secara proporsional.[14]
Â
- Prinsip Restorative Justice
Â
Prinsip keadilan restoratif secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah model penyelesaian perkara di luar lembaga pengadilan atau sering disebut dengan out of court settlement yang lebih memperhatikan keadilan, tujuan dan keinginan para pihak dengan konsep victim awarness work, menurut Komariah E. Sapardjaja, prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam pendekatan keadilan restoratif adalah [15]:
Â
- Keadilan yang dituntut adalah adanya upaya pemulihan bagi pihak yang dirugikan.