Â
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Â
- Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Â
- Â
Â
- Â
Â
- Â
Â
- Buku-Buku:
Â
- A. Asep Saepudin Jahar, Raju Moh Hazmi, "Construction of Legal Justice, Certainty, and Benefits in the Supreme Court Decision Number 46P/HUM/2018," Cita Huk., vol. 9, no. 1, p. 162, 2021.
Â
- A. Safa'at, Dinamika Negara dan Islam dalam Perkembangan Hukum dan Politik di Indonesia, 1st ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.
Â
- Abidin Farid, Zainal , Hukum Pidana I,Cetakan II, Sinar Grafika, Jakarta, 2007 Achjani Zulfa, Eva , Keadilan Restoratif, FHUI, Jakarta, 2009.
Â
- Burt Galaway dan Joe Hudson, Criminal Justice, Restitution and Reconciliation (Criminal Justice) Penggantian Kerugian dan Perdamaian). Monsey, NY: Criminal Justice Press, 1990 diakses dari wbsite http://www.restorativejustice.org pada tanggal 04 Juli 2021.
- ehuli, "Perspectives of Legal Culture," Rev. Sociol., vol. 51, no. 2, pp. 257--282, Aug. 2021, doi: 10.5613/rzs.51.2.4.
- Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011,
- Christianto, "Norma Persatuan Sebagai Batasan Perbuatan Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Internet," Verit. Justitia, vol. 6, no. 1, pp. 94--126, 2020, doi: 10.25123/vej.3501.
- Criminology, 2003.
- D. E. Prasetio, F. P. Disantara, N. H. Azzahra, and D. Perwitasari, "The Legal Pluralism Strategy of Sendi Traditional Court in the Era of Modernization Law," Rechtsidee, vol. 8, pp. 1--14, Mar. 2021, doi: 10.21070/jihr.2021.8.702.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019, hlm 36
- Efendi, D. O. Susanti, and R. I. Tektona, Penelitian Hukum Doktrinal. Surabaya: Laksbang Justitia, 2019.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!