Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Restorative Justice pada Sistem Pemidanaan di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 2023

13 Oktober 2024   09:38 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:38 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

  • Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

 

  • Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

 

  •  

 

  •  

 

  •  

 

  • Buku-Buku:

 

  • A. Asep Saepudin Jahar, Raju Moh Hazmi, "Construction of Legal Justice, Certainty, and Benefits in the Supreme Court Decision Number 46P/HUM/2018," Cita Huk., vol. 9, no. 1, p. 162, 2021.

 

  • A. Safa'at, Dinamika Negara dan Islam dalam Perkembangan Hukum dan Politik di Indonesia, 1st ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

 

  • Abidin Farid, Zainal , Hukum Pidana I,Cetakan II, Sinar Grafika, Jakarta, 2007 Achjani Zulfa, Eva , Keadilan Restoratif, FHUI, Jakarta, 2009.

 

  • Burt Galaway dan Joe Hudson, Criminal Justice, Restitution and Reconciliation (Criminal Justice) Penggantian Kerugian dan Perdamaian). Monsey, NY: Criminal Justice Press, 1990 diakses dari wbsite http://www.restorativejustice.org pada tanggal 04 Juli 2021.
  • ehuli, "Perspectives of Legal Culture," Rev. Sociol., vol. 51, no. 2, pp. 257--282, Aug. 2021, doi: 10.5613/rzs.51.2.4.
  • Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011,
  • Christianto, "Norma Persatuan Sebagai Batasan Perbuatan Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Internet," Verit. Justitia, vol. 6, no. 1, pp. 94--126, 2020, doi: 10.25123/vej.3501.
  • Criminology, 2003.
  • D. E. Prasetio, F. P. Disantara, N. H. Azzahra, and D. Perwitasari, "The Legal Pluralism Strategy of Sendi Traditional Court in the Era of Modernization Law," Rechtsidee, vol. 8, pp. 1--14, Mar. 2021, doi: 10.21070/jihr.2021.8.702.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019, hlm 36

  • Efendi, D. O. Susanti, and R. I. Tektona, Penelitian Hukum Doktrinal. Surabaya: Laksbang Justitia, 2019.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun