Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan - Prof. Apollo

15 Juni 2024   13:40 Diperbarui: 15 Juni 2024   13:51 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hana Caraka - Manusia itu Utusan

Hana Caraka mengandung makna bahwa manusia adalah utusan atau perantara. Dalam audit perpajakan, auditor bertindak sebagai utusan yang harus menyampaikan kebenaran dan keadilan. Auditor harus melakukan pekerjaannya dengan integritas, mengumpulkan data yang akurat, dan melaporkan temuan dengan jujur.

Penerapan dalam Audit Perpajakan:

- Integritas: Auditor harus menjalankan tugas dengan integritas tinggi, memastikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal atau internal.

- Pengumpulan Data yang Akurat: Auditor mengumpulkan data dan bukti dengan hati-hati dan akurat, memastikan semua informasi yang relevan dipertimbangkan.

- Pelaporan Jujur: Temuan audit harus dilaporkan dengan jujur dan transparan, tanpa manipulasi atau distorsi.

2. Data Sawala - Jangan Bertentangan dengan Tuhan

Prinsip ini mengajarkan auditor untuk bekerja dengan integritas dan etika yang tinggi, tidak bertentangan dengan hukum dan moralitas. Auditor harus memastikan bahwa laporan perpajakan yang diperiksa tidak mengandung kecurangan atau manipulasi yang melanggar hukum.

Penerapan dalam Audit Perpajakan:

- Etika dan Moralitas: Auditor harus berpegang pada standar etika yang tinggi, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau moralitas.

- Kepatuhan terhadap Hukum: Memastikan bahwa laporan perpajakan yang diaudit tidak mengandung kecurangan atau manipulasi yang melanggar hukum perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun