Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan - Prof. Apollo

15 Juni 2024   13:40 Diperbarui: 15 Juni 2024   13:51 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Ketelitian: Auditor harus teliti dalam memeriksa laporan untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan.

3. Padha Jayanya - Maka akan Sama-sama Berhasil

Ketika auditor dan entitas yang diaudit bekerja sama dengan saling menghormati dan memahami, hasil audit akan lebih bermanfaat dan menghasilkan perbaikan yang konstruktif. Keseimbangan dan kerjasama ini penting untuk mencapai hasil yang optimal dan adil.

Penerapan dalam Audit Perpajakan:

- Kerjasama dan Saling Menghormati: Auditor dan entitas yang diaudit harus bekerja sama dengan saling menghormati dan memahami peran masing-masing.

- Dialog dan Komunikasi: Terlibat dalam dialog terbuka untuk membahas temuan audit dan mencari solusi yang konstruktif.

- Keseimbangan: Mencapai keseimbangan antara kepentingan entitas yang diaudit dan keadilan perpajakan.

4. Maga Bathanga - Menempuh Jalan Menuju Kebaikan

Tujuan akhir dari audit perpajakan adalah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Auditor harus berusaha untuk memberikan rekomendasi yang bermanfaat dan membantu entitas yang diaudit untuk mencapai kepatuhan yang lebih baik dan etis.

Penerapan dalam Audit Perpajakan:

- Rekomendasi yang Bermanfaat: Auditor harus memberikan rekomendasi yang berguna untuk memperbaiki sistem perpajakan entitas yang diaudit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun