Mohon tunggu...
Nirwana
Nirwana Mohon Tunggu... Psikolog - Pelajar/ mahasiswa

Nama:Nirwana Hobi: membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan Guru Berlatar Pendidikan Non Bimbingan Konseling sebagai Pelaksana Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

26 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 26 Juni 2024   12:16 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yang berisi kewajiban setiap sekolah dasar harus ditangani oleh tenaga profesional lulusan Sarjana Pendidikan

(S-1) dari jurusan Bimbingan dan Konseling dalam pelayanan program terkait. Hal ini dijelaskan pada

Permendiknas Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 11 Ayat 1, dimana konselor pada peranan yang tidak mempunyai

kapabilitas dari segi akademis (S1) di jurusan bimbingan serta konseling serta kemampuan konselor, dengan

berkala akan dimaksimalkan kemampuannya seturut dengan kebijakan undang-undang. Maka dari itu

pemberian bimbingan konseling di SD yang masih ditangani oleh guru kelas akan menjadi tidak optimal

terutama dalam kompetensi profesional, apabila mengacu pada Permendiknas Nomor 111 Tahun 2014 Pasal

11 Ayat 1 dapat disimpulkan bahwa guru kelas yang memberikan pelayanan program bimbingan konseling

akan mendapatkan kompetensi secara bertahap dari pengalaman selama menjadi guru kelas dan menjadi guru

bimbingan dan konseling di sekolah dasar.

Permasalahan yang terjadi pada tenaga pendidik berlatar belakang lulusan non bimbingan konseling

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun