yang berisi kewajiban setiap sekolah dasar harus ditangani oleh tenaga profesional lulusan Sarjana Pendidikan
(S-1) dari jurusan Bimbingan dan Konseling dalam pelayanan program terkait. Hal ini dijelaskan pada
Permendiknas Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 11 Ayat 1, dimana konselor pada peranan yang tidak mempunyai
kapabilitas dari segi akademis (S1) di jurusan bimbingan serta konseling serta kemampuan konselor, dengan
berkala akan dimaksimalkan kemampuannya seturut dengan kebijakan undang-undang. Maka dari itu
pemberian bimbingan konseling di SD yang masih ditangani oleh guru kelas akan menjadi tidak optimal
terutama dalam kompetensi profesional, apabila mengacu pada Permendiknas Nomor 111 Tahun 2014 Pasal
11 Ayat 1 dapat disimpulkan bahwa guru kelas yang memberikan pelayanan program bimbingan konseling
akan mendapatkan kompetensi secara bertahap dari pengalaman selama menjadi guru kelas dan menjadi guru
bimbingan dan konseling di sekolah dasar.
Permasalahan yang terjadi pada tenaga pendidik berlatar belakang lulusan non bimbingan konseling