Pada dasarnya, semua sekolahan dasar di Indonesia mayoritas yang melakukan program BK adalah wali
kelas yang sudah pasti bukan tenaga ahli profesional lulusan bimbingan konseling. Berdasarkan pada hasil
observasi, wawancara serta dokumentasi di SDN 01 Dersono, guru kelas selain menjadi pendidik juga turut
adil sebagai pelaksana dalam pemberian pelayanan BK bagi murid-murid di sekolah terkait. Hal itu
dikarenakan belum adanya guru murni lulusan bimbingan konseling. Pengajar yang juga berperan menjadi
guru BK itu mengatakan belum pernah menempuh pendidikan mengenai tata laksana program bimbingan
dan konseling, maka dari itu akan berdampak atas kualitas pelayanan BK (Batubara & Ariani 2018).
2. Bidang pelayanan yang diberi guru lulusan non Bimbingan Konseling (BK) untuk murid-murid
Menurut penelitian Nasution & Abdillah (65:2018) dan Handaka & Maulana (229:2017) menyatakan,
bahwa bidang layanan BK mencakup 4 macam layanan, yakni: bidang bimbingan konseling pribadi, bidang
bimbingan konseling sosial, bidang bimbingan konseling belajar, serta bidang bimbingan konseling karier.