Mohon tunggu...
Nirwana
Nirwana Mohon Tunggu... Psikolog - Pelajar/ mahasiswa

Nama:Nirwana Hobi: membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan Guru Berlatar Pendidikan Non Bimbingan Konseling sebagai Pelaksana Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

26 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 26 Juni 2024   12:16 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

reduksi data, serta pengambilan kesimpulan (verifikasi).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kehadiran konselor pada tatanan edukasi nasional disebut-sebut menjadi contoh alasan yang sejalan

dengan mutu pengajar, yang setara dengan persyaratan dosen, guru, instruktur, fasilitator, widyaiswara, tutor,

serta pamong belajar pada Undang-Undang nomor 20 Pasal 1 Ayat 6 Tahun 2003. Tetapi terdapat berbagai

tantangan yang konselor hadapi saat memberikan pelayanan BK (Nurrahmi, 2015). Pada dasarnya di sekolah

dasar, guru bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga menjadi seorang konselor. Hasil pengamatan yang

diperoleh dari dokumentasi, observasi, maupun wawancara. Hasil penelitian diperoleh dari wawancara dengan

kepala sekolah, satu guru kelas atas, dan satu guru kelas bawah.

Pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling (BK) di Sekolah Dasar

1. Guru lulusan non bimbingan konseling sebagai pelaksana program BK

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun