Mohon tunggu...
Nirwana
Nirwana Mohon Tunggu... Psikolog - Pelajar/ mahasiswa

Nama:Nirwana Hobi: membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan Guru Berlatar Pendidikan Non Bimbingan Konseling sebagai Pelaksana Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

26 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 26 Juni 2024   12:16 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

professional competence, lack of experience, instant service delivery to students does not using appropriate mechanisms,

and counseling guidance programs are not structured and organized; 3) The solution is that they must be given defense of

the competencies that must be possessed as an executor of the counseling guidance program from professional experts,

always communicate with parents regarding to the development and problems of children, and the lack ability of the

teachers will increase from the results of the experience they passed.

Keywords: counseling guidance, teacher barriers, program implementers

PENDAHULUAN

Menurut keberadaan seorang konselor di dalam tatanan sistem pendidikan sama-sama memiliki

pekerjaan yang sama halnya dengan fasilitator, instruktur, tutor, widyaiswara, pamong belajar, konselor,

dosen, guru, maupun istilah lainnya yang atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Sistem

Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6. Pada dasarnya seorang guru pada bidang bimbingan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun