reduksi data, serta pengambilan kesimpulan (verifikasi).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kehadiran konselor pada tatanan edukasi nasional disebut-sebut menjadi contoh alasan yang sejalan
dengan mutu pengajar, yang setara dengan persyaratan dosen, guru, instruktur, fasilitator, widyaiswara, tutor,
serta pamong belajar pada Undang-Undang nomor 20 Pasal 1 Ayat 6 Tahun 2003. Tetapi terdapat berbagai
tantangan yang konselor hadapi saat memberikan pelayanan BK (Nurrahmi, 2015). Pada dasarnya di sekolah
dasar, guru bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga menjadi seorang konselor. Hasil pengamatan yang
diperoleh dari dokumentasi, observasi, maupun wawancara. Hasil penelitian diperoleh dari wawancara dengan
kepala sekolah, satu guru kelas atas, dan satu guru kelas bawah.
Pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling (BK) di Sekolah Dasar
1. Guru lulusan non bimbingan konseling sebagai pelaksana program BK