Dalam undang-undang ditemukan bahwa UU PPN diberlakukan 1 juli tahun 1984, dengan praturan pemerintah penganti UU (PERPEU) No. 1 Tahun 1984. Mulainya berlaku UU PPN ditangguhkan sampai tanggal 1 Juli 1986, dan ditetapkan peraturan pemerintah.
2.1.3 Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.1.3.1 Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung, artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. pihak-pihak yang mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terdiri atas:
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam daerah pabean dan melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak.
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusa kena pajak (PKP).
2.1.3.2 Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selalu mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya UU baru. UU No. 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010. PPN dikenakan atas:
Penyerahan BKP didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Impor BKP.
Penyerahan JKP didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.