Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam undang-undang ditemukan bahwa UU PPN diberlakukan 1 juli tahun 1984, dengan praturan pemerintah penganti UU (PERPEU) No. 1 Tahun 1984. Mulainya berlaku UU PPN ditangguhkan sampai tanggal 1 Juli 1986, dan ditetapkan peraturan pemerintah.

2.1.3 Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2.1.3.1 Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung, artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. pihak-pihak yang mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terdiri atas:

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam daerah pabean dan melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak.

Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusa kena pajak (PKP).

2.1.3.2 Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selalu mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya UU baru. UU No. 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai 1 April 2010. PPN dikenakan atas:

Penyerahan BKP didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Impor BKP.

Penyerahan JKP didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun