Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut SPT Masa
=
Rp 2.000.000,00(-)
Masih kurang dibayar
=
Rp 5.000.000,00
2.1.10 Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Yang wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pemungut PPN/PPnBM adalah:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!