Rp 2.000.000,00
Pajak masukan yang dapat dikreditkan
=
Rp 4.500.000,00(-)
Pajak lebih dibayar
=
Rp 2.500.000,00
Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak November 2012.
Masa Pajak November 2012 Pajak keluaran
=
Rp 3.000.000,00
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!