Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rp 2.000.000,00

Pajak masukan yang dapat dikreditkan

=

Rp 4.500.000,00(-)

Pajak lebih dibayar

=

Rp 2.500.000,00

Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak November 2012.

Masa Pajak November 2012 Pajak keluaran

=

Rp 3.000.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun