Mohon tunggu...
nida fadhilah
nida fadhilah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan PPN 11% Sejak Tahun 1 April 2022

5 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 5 Juli 2024   22:29 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SPT Masa PPN merupakan bentuk laporan PPN yang wajib diisi dan dilaporkan Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya. Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Menggunakan Aplikasi e-Faktur (Membuat Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN)

Untuk memulai menggunakan eFaktur ada beberapa panduan penggunaannya. Beberapa langkah yang perlu Anda ketahui adalah:

Meminta Nomor Faktur Secara Online

Ajukan permintaan nomor faktur terlebih dahulu yang digunakan untuk faktur pajak. Bagi Anda yang baru pertama kali minta nomor faktur, lakukan persiapan dengan diawali memasukkan sertifikat elektronik ke browser yang akan Anda gunakan. Caranya mudah. Jika menggunakan browser Chrome/IE maka cukup Double Klik pada file sertifikat. Kalau ada tampilan pertanyaan cukup pilih Next -- Next, dan Anda akan diminta memasukkan Passphrase (Password yang diketik direktur waktu mengajukan sertifikat elektronik).

Merekam Nomor Seri Faktur Pajak yang Telah Didapat

Membuat Faktur Pajak Keluaran

Pembuatan e-Faktur Pajak jenis ini ketika Anda menjual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tergolong mewah.

Merekam Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan diterima saat Anda membeli Barang dan/atau Jasa dari PKP. Faktur Pajak ini Anda input untuk dikreditkan dan terdapat pengaturan khusus (Ada faktur yang direkam tapi tidak dikreditkan).

Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun