Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (6) PKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau memberi kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dan bahan dan petunjuk pemesan.
UU PPN No. 42 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang tergolong pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (Putri N. M., 2022).
2.1.5 Pengecualian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
2.1.5.1 Pengecualian Barang Kena Pajak
Pada dasarnya semua barang adalah barang kena pajak, kecuali Undang-undang menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan atas kelompok- kelompok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak tanah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara, biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, biji perak,dll.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).
2.1.5.2 Pengecualian Jasa Kena Pajak
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN. Pada UU No. 42 Tahun 2009. Kelompok jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parker, jasa telepon dengan uang logam, jasa penerimaan uang dengan wesel pos, jasa boga atau catering (Supadmi, 2009).
2.1.6 Pajak Pertambahan Nilai yang Tidak Dipungut
Pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut atas impor barang kena pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Bea masuk. Keputusan menteri keuangan No.231/PMK.03/2001 tanggal 30 april 2001 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri keuangan No.616/PMK.03/2004 tanggal 30 desember 2004, yaitu:
Atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk tetap dipungut.
Menyimpang dari ketentuan diatas sehingga barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut bea masuk.