Mohon tunggu...
nazma zahidah
nazma zahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosiolgi Hukum Karya Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I

1 Oktober 2024   11:49 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

REVIEW BUKU

DOSEN PENGAMPU: MUHAMMAD JULIJANTAO, S. Ag., M.Ag

MATAKULIAH: SOSILOHI HUKUM

JUDUL: SOSIOLGI HUKUM

PENGARANG: Dr. DARMAAWATI H., S.Ag., M.H.I

PENERBIT: RESOTA MEDIATAMA

TAHUN TERBIT: 2023

TEBAL: 180 Halaman

ISBN: 978-632-99313-4-6

PEREVIEWER: NAZMA ZAHIDAH (222111061)

BAB I

PENGERTIAN SSIOLOGI HUKUM, OBJEK KAJIAN SOSILOGI HUKUM,

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM DAN PENGARUH SOSIOLOGI HUKUM 

Pengertian Sosiolgi hukum: Pengertian Sosiologi Hukum Sosiologi hukum menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu sosiologi (ilmu yang mempelajari masyarakat) dan hukum (aturan yang disesuaikan dengan gejala sosial). Ilmu ini bertujuan memahami bagaimana hukum berlaku di masyarakat melalui pendekatan empiris dan analitis.

menjelaskan konsep dasar sosiologi hukum, yang merupakan cabang dari sosiologi dan bukan ilmu hukum. Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat. Dalam masyarakat, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkembang seiring perubahan masyarakat.

Objek Kajian: Objek utama sosiologi hukum mencakup pengkajian tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, dampak stratifikasi sosial terhadap hukum, serta perubahan sosial yang dapat direkayasa melalui hukum.

Ruang Lingkup Sosiologi hukum: mencakup kajian tentang dasar-dasar sosial dari hukum dan efek hukum terhadap fenomena sosial lainnya. Ini termasuk bagaimana hukum mempengaruhi ekonomi, politik, dan budaya di masyarakat. Menurut Brade Meyer:

  • Sociology of the law -- Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya.
  • Sociology in the law-Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya
  • Sosiologi hukum tidak hanya fokus pada penelitian normatif (apa yang seharusnya ada), tetapi juga melakukan analisis norma-norma untuk memastikan hukum berfungsi secara efektif

Pengaruh Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Aliran filsafat hukum, seperti positivisme dan utilitarianisme, berperan dalam mengembangkan sosiologi hukum. Selain itu, hukum dalam konteks sosiologi berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan memperbaiki kondisi masyarakat.

BAB II

KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM, MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM, SEJARAH LAHIRNYA SOSIOLGI HUKUM

Kegunaan Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum berguna untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dilihat sebagai alat untuk perubahan sosial (social engineering), di mana agen perubahan (agent of change) dapat memanfaatkan hukum untuk merencanakan dan mengarahkan perubahan sosial dalam masyarakat. Hukum memiliki sifat pasif dan aktif, tergantung pada bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan masyarakat dan mendorong perubahan sosial yang terencana.

Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum: Mempelajari sosiologi hukum memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Ini bermanfaat untuk:

1. Mengetahui perkembangan hukum positif (tertulis maupun tidak tertulis).

2. Menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat.

3. Menilai penerapan hukum dan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.

4. Memahami dinamika antara hukum dan masalah sosial, serta melihat hukum sebagai sarana untuk mengatasi masalah sosial.

Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum: Sejarah sosiologi hukum dimulai dengan pemikiran para filsuf seperti Aristoteles di zaman kuno dan Montesquieu di zaman modern, yang mengkaji hubungan antara hukum dan struktur masyarakat. Aristoteles menggambarkan keadilan dalam konteks hukum positif dan solidaritas sosial, sedangkan Montesquieu menekankan pentingnya pengamatan empiris terhadap fenomena sosial.

Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, Emile Durkheim memperkenalkan kajian hukum sebagai fenomena sosial, yang menekankan pentingnya hukum sebagai simbol masyarakat. Max Weber kemudian mengembangkan sosiologi hukum dengan menghubungkan hukum dengan sistem sosial lainnya dan memperkenalkan konsep "dominasi hukum," yang membagi perkembangan hukum ke dalam tiga bentuk: tradisional, karismatik, dan rasional.

Di abad ke-20, pandangan sosiologis terhadap hukum berkembang pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Mochtar Kusumaatmadja dari Indonesia turut berkontribusi dengan konsep "pembinaan hukum," yang melihat hukum sebagai alat untuk mendukung pembangunan dan perubahan sosial.

Pada abad ke-20, pendekatan sosiologi hukum semakin berkembang dengan melibatkan studi empiris terhadap cara hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan sosial (social welfare).

BAB III

SUMBER-SUMBER HUKUM

Pentingnya sumber hukum sebagai dasar dari keberadaan hukum dalam masyarakat. Sumber hukum merupakan landasan untuk menciptakan kepastian hukum, yang diperlukan dalam mengatur hubungan antar individu di masyarakat. Dalam konteks modern dan globalisasi, perkembangan hukum tidak hanya dipengaruhi oleh negara, tetapi juga oleh perjanjian dan organisasi internasional.

Sumber-Sumber Hukum: Sumber Hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:

  • Sumber Hukum Materiil: Merupakan faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan hukum. Ini termasuk hubungan sosial, politik, ekonomi, pandangan keagamaan, moral, serta perkembangan internasional. Sumber hukum materiil berfokus pada isi dan nilai-nilai yang mendasari aturan hukum.

  

  • Sumber Hukum Formal: Merupakan tempat di mana hukum mendapatkan kekuatan mengikatnya. Ini termasuk undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi (putusan hakim), perjanjian internasional (traktat), dan doktrin atau pendapat para ahli hukum. Sumber hukum formal berkaitan dengan prosedur dan bentuk aturan hukum yang diakui.

Jenis-Jenis Sumber Hukum Formal

Undang-Undang: Hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif. Undang -undang juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Pertama Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undangundang. Ke Dua: Undang-undang dalam arti materil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap orang secara umum

Kebiasaan: Kebiasaan adalah sumber hukum formal yang berasal dari praktik yang dilakukan berulang kali dalam masyarakat dan diterima sebagai aturan mengikat. Kebiasaan diakui sebagai hukum jika memenuhi dua syarat: tindakan yang dilakukan terus-menerus (fakta sosial) dan keyakinan bahwa itu harus diikuti (opinio juris). Kebiasaan penting dalam masyarakat tradisional dan juga digunakan dalam sistem hukum modern untuk mengisi kekosongan aturan tertulis.Praktik yang telah dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat.

Perjanjian Internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Perjanjian ini dapat berbentuk traktat, konvensi, atau kesepakatan formal lainnya.

Yurisprudensi: sumber hukum yang terdiri dari keputusan-keputusan hakim atau putusan pengadilan yang menjadi pedoman dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Yurisprudensi berfungsi untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta untuk menyelaraskan penerapan hukum di pengadilan.

Doktrin: merupakan pendapat atau pendirian ilmiah yang disusun dan dikemukakan secara nasional dan dapat, menyakini orang lain atau secara bisa dikatakan sebagai Pendapat ahli hukum yang sering dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan hukum.

BAB IV

FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT

latar belakang yang menjelaskan pentingnya memahami fungsi hukum dalam masyarakat. Penulis menyatakan bahwa fungsi hukum sangat beragam dan dipengaruhi oleh faktor dan keadaan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berlaku secara absolut, tetapi juga harus disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya masyarakat.

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli: fungsi hukum menurut para ahli, termasuk teori-teori yang berbeda tentang peran hukum. Contohnya, beberapa ahli mengemukakan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai pengatur perilaku manusia, mengatur hubungan sosial, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penjelasan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada pembentukan perilaku yang positif.

Fungsi Hukum dalam Masyarakat: Bagian ini menjelaskan secara spesifik bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Penulis membahas tentang cara hukum mempengaruhi perilaku individu dan masyarakat secara keseluruhan. Contohnya, hukum dapat mempengaruhi perilaku individu dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran hukum, serta mempromosikan perilaku yang positif melalui edukasi dan kesadaran hukum.

Ciri-ciri Sistem Hukum Modern: Penulis juga membahas ciri-ciri sistem hukum modern, seperti keadilan, kepastian hukum, dan transparansi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum modern harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi semua warga masyarakat.

Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi: Membahas tentang efektifitas hukum dan peranan sanksi dalam menjaga pelaksanaan hukum. Penulis menjelaskan bahwa sanksi yang efektif dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memotivasi individu untuk mengikuti aturan hukum. Namun, penulis juga menyatakan bahwa sanksi harus diberikan secara adil dan proporsional untuk menghindari diskriminasi dan ketidakadilan.

BAB V

HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL

Membahas peran hukum sebagai alat untuk mendorong dan mengarahkan perubahan sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mencapai transformasi sosial yang diinginkan. Hukum memiliki fungsi ganda: sebagai sarana untuk menegakkan keteraturan dan sebagai alat untuk mendorong perubahan. Bab ini menekankan bahwa perubahan sosial sering kali diperlukan untuk menjawab tantangan baru dalam masyarakat.

Penemuan Hukum dalam Perubahan Sosial: Hukum dapat berfungsi sebagai respons terhadap kondisi sosial yang berubah. Penemuan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang ada sesuai dengan realitas sosial yang berkembang.

Peran Hukum dalam Proses Perubahan Sosial: Hukum memainkan peran sentral dalam merancang dan mengimplementasikan perubahan sosial, seperti reformasi kebijakan publik, perlindungan hak asasi manusia, dan pengaturan lingkungan. Dalam konteks ini, hukum dapat membantu memfasilitasi perubahan yang positif, mendorong inovasi, dan menciptakan lingkungan yang lebih adil.

Penegakan Hukum di Masyarakat Demokratis: Penegakan hukum yang efektif sangat penting dalam mendukung perubahan sosial. Hukum harus diimplementasikan secara adil dan transparan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan kepatuhan.

Budaya Hukum dan Pembangunan Masyarakat: Budaya hukum---nilai, norma, dan praktik yang berkaitan dengan hukum dalam masyarakat---berpengaruh terhadap keberhasilan perubahan sosial. Jika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi, perubahan yang diinginkan lebih mungkin tercapai.

BAB VI

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Bab 6 dimulai dengan latar belakang yang menjelaskan pentingnya memahami kesadaran hukum dalam masyarakat. Penulis menyatakan bahwa kesadaran hukum sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keamanan masyarakat. Buku ini juga menyebutkan bahwa kesadaran hukum masih kurang dalam beberapa masyarakat, sehingga perlu peningkatan kesadaran hukum melalui berbagai cara

Pengertian Hukum Kesadaran dalam Masyarakat: Pengertian hukum kesadaran dalam masyarakat. Kesadaran hukum diartikan sebagai kemampuan masyarakat untuk memahami dan menghormati aturan hukum. Penjelasan ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum bukan hanya tentang pengetahuan hukum, tetapi juga tentang perilaku yang sesuai dengan aturan hukum.

Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum dalam Masyarakat: Bagian ini menjelaskan cara meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat. Contohnya, penulis menyebutkan pentingnya pendidikan hukum yang efektif, kampanye kesadaran hukum melalui media massa, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum tidak hanya tergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat.

Bentuk Kesadaran Hukum dalam Masyarakat: Bentuk-bentuk kesadaran hukum dalam masyarakat. Contohnya, kesadaran hukum dapat dilihat dari perilaku masyarakat yang menghormati aturan hukum, seperti mengikuti peraturan lalu lintas, menghormati hak-hak orang lain, dan mengikuti proses penegakan hukum. Penjelasan ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Faktor Kesadaran Hukum dalam Masyarakat: yang terakhir faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum dalam masyarakat. Contohnya, penulis menyebutkan faktor sosial, budaya, dan 

ekonomi yang mempengaruhi kesadaran hukum. Penjelasan ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan budaya masyarakat.

BAB VII

TEORI-TEORI SSILOGI HUKUM L

Yang melatar belakang pentingnya memahami teori-teori sosiologi hukum. Penulis menyatakan bahwa teori-teori ini membantu dalam memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial.

Pendapat Para Pakar Hukum tentang Teori Sosiologi Hukum: Bahwa pendapat para pakar hukum tentang teori sosiologi hukum. Contohnya, beberapa ahli mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus memahami hukum sebagai gejala sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan budaya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada aspek normatif hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan budaya.

Teori Tindakan Sosial dan Teori Sistem Sosial: Bagian ini menjelaskan dua teori utama dalam sosiologi hukum, yaitu teori tindakan sosial dan teori sistem sosial. Teori tindakan sosial menekankan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh interaksi sosial, sedangkan teori sistem sosial menekankan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh struktur sosial yang lebih besar. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum harus memahami bagaimana interaksi sosial dan struktur sosial mempengaruhi perilaku individu dalam konteks hukum.

Tipe Masyarakat tentang Teori Sosiologi Hukum: membahas tentang tipe-tipe masyarakat yang berbeda dan bagaimana teori sosiologi hukum dapat digunakan untuk memahami masing-masing tipe masyarakat. Contohnya, penulis menjelaskan bahwa masyarakat tradisional dan masyarakat modern memiliki cara berbeda dalam memahami dan mengimplementasikan hukum. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum harus disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya masyarakat.

Teori Perubahan Hukum dalam Masyarakat: Teori perubahan hukum dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa perubahan hukum dapat terjadi melalui proses sosial dan budaya yang kompleks. Contohnya, penulis menyebutkan bahwa perubahan hukum dapat dipicu oleh perubahan sosial, teknologi, dan budaya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum harus memahami bagaimana perubahan sosial dan budaya mempengaruhi perubahan hukum.

BAB VIII

TUJUAN HUKUM

Pada bab ini membahas berbagai tujuan dari hukum, mengupas pandangan filosofis dan sosiologis mengenai peran hukum dalam masyarakat. Tujuan hukum menjadi landasan untuk memahami fungsinya dalam mengatur perilaku individu dan kelompok. pentingnya memahami tujuan hukum. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas dalam konteks sosial.

Tujuan Hukum dari Berbagai Sudut Pandangan: Mengkaji tujuan hukum melalui tiga sudut pandang:

  • Normatif Hukum bertujuan untuk menetapkan norma dan nilai yang diharapkan dipatuhi oleh masyarakat.
  • Sosial: Hukum berfungsi untuk mencapai kesejahteraan sosial, menjaga ketertiban, dan mencegah konflik.
  • Pragmatis Hukum dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan praktis, seperti keadilan dan kepastian hukum.

Pandangan Para Ahli: pendapat berbagai ahli tentang tujuan hukum, termasuk:

 H.L.A. Hart: Menekankan pentingnya hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kepastian.

Ronald Dworkin: Berargumen bahwa hukum tidak hanya sekedar aturan, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip moral yang mendasari keputusan hukum.

Teori Tujuan Hukum: Memperkenalkan beberapa teori yang berkaitan dengan tujuan hukum, seperti teori utilitarianisme yang mengedepankan manfaat terbesar bagi masyarakat, dan teori keadilan yang berfokus pada perlakuan adil terhadap individu.

Implikasi Sosial dari Tujuan Hukum: Menggali bagaimana tujuan hukum berdampak pada masyarakat, termasuk pentingnya penerapan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Evaluasi dan Kritik: Evaluasi dan Kritik juga membahas kritik terhadap pendekatan tradisional dalam memahami tujuan hukum, serta tantangan dalam menerapkan tujuan hukum dalam praktik.

BAB IX

PENERAPAN DAN EKSISTENSI HUKUM

Dimulai dengan penjelasam mengenai pentingnya memahami penerapan dan eksistensi hukum dalam masyarakat. Penulis menyatakan bahwa penerapan hukum tidak hanya terjadi di pengadilan, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Penerapan Hukum: Bagian ini membahas tentang penerapan hukum dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa penerapan hukum meliputi beberapa aspek, seperti Law Enforcement dan penerapan hukum oleh pengadilan. Law Enforcement diartikan sebagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan. Sementara itu, penerapan hukum oleh pengadilan melibatkan proses pengadilan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan mengadili pelanggaran hukum.

Eksistensi Hukum dalam Masyarakat: Eksistensi hukum tidak hanya terbatas pada aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut diterapkan dan dihormati oleh masyarakat. Penjelasan ini menunjukkan bahwa hukum harus memenuhi standar keadilan dan kepastian bagi semua warga masyarakat.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Hukum: Bagian ini membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum. Contohnya, penulis menyebutkan bahwa faktor hukum (undang-undang), sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan dapat mempengaruhi penerapan hukum. Penjelasan ini menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan budaya masyarakat.

BAB X

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAGAKAN HUKUM

dimulai dengan penjelasan mengani tentang pentingnya yang melatar belakangi memahami faktor-faktor yang. mempengaruhi penegakan hukum. Penulis menyatakan bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk faktor hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan

Penegakan Hukum: Membahas mengenai  penegakan hukum sebagai proses yang kompleks. Penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga dan individu yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penjelasan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya terjadi di pengadilan, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum: pada bagian ini menjelaskan secara spesifik tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Faktor Hukum (Undang-undang): Penulis menjelaskan bahwa undang-undang yang jelas dan komprehensif sangat penting dalam penegakan hukum. Undang-undang yang tidak jelas atau tidak memadai dapat menyebabkan ketidakpastian dan kesulitan dalam menegakkan hukum.
  • Faktor Sarana atau Fasilitas:  Fasilitas yang memadai seperti infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Fasilitas yang kurang dapat menghambat proses penegakan hukum.
  • Faktor Masyarakat: Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam penegakan hukum. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi akan lebih mudah menerima dan menghormati aturan hukum.
  • Faktor Kebudayaan:  Kebudayaan dan nilai-nilai sosial juga mempengaruhi penegakan hukum. Kebudayaan yang mendukung nilai-nilai keadilan dan kesetaraan akan lebih mudah menerima dan menghormati aturan hukum.

BAB XI

PAHAM   POSTMODERNISME

Bab ini menjelaskan bagaimana postmodernisme muncul sebagai reaksi terhadap modernisme, yang dianggap terlalu mengedepankan rasionalitas, objektivitas, dan universalitas. Postmodernisme menekankan pentingnya melihat kenyataan sebagai sesuatu yang kompleks, penuh keragaman, dan tidak bisa diukur dengan prinsip-prinsip tunggal.

Pengertian Postmodernisme: Postmodernisme adalah paham yang mengkritik struktur dan konsep modernisme, termasuk dalam hukum. Paham ini menolak kebenaran universal dan mengakui bahwa realitas sosial, termasuk hukum, bersifat relatif dan sangat dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan sejarah yang berbeda-beda.

Ciri-Ciri Postmodernisme: Postmodernisme memiliki beberapa ciri khas, antara lain:

Relativisme: Tidak ada kebenaran mutlak atau tunggal, semua kebenaran bersifat relatif tergantung pada sudut pandang masing-masing.

Pluralisme: Mengakui keberagaman pandangan dan pendekatan terhadap realitas sosial, termasuk dalam bidang hukum.

Dekonstruksi: Menolak konsep-konsep yang mapan, menganalisis ulang untuk mengungkap ketidakpastian dan bias yang ada.

Bangkitnya Paham Postmodernisme:  terhadap kegagalan modernisme dalam menjawab masalah-masalah sosial yang kompleks. Postmodernisme tumbuh di berbagai bidang ilmu, termasuk seni, sastra, dan filsafat, sebelum merambah ke kajian hukum.

Kritik terhadap Hukum Modern: Postmodernisme mengkritik pandangan hukum modern yang dianggap terlalu formalistik, kaku, dan berfokus pada aturan normatif. Postmodernisme melihat hukum sebagai sesuatu yang tidak pasti dan tidak selalu mencerminkan keadilan, karena dipengaruhi oleh kekuasaan, budaya, dan konteks tertentu.

BAB KE XII

POSTMODERNISME DALAM BIDANG HUKUM

Bab ini dimulai dengan penjelasan bahwa hukum di era postmodern tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mutlak atau statis, melainkan sebagai fenomena yang terus berubah sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan politik. Hukum dalam pandangan postmodern bersifat relatif dan plural, tidak terikat oleh narasi tunggal atau prinsip universal.

Paham Postmodernisme dalam Bidang Hukuum: Postmodernisme dalam hukum menolak pendekatan positivistik yang melihat hukum sebagai seperangkat aturan formal yang tetap. Sebaliknya, hukum dipandang sebagai produk dari proses sosial yang kompleks dan beragam. Postmodernisme mengakui bahwa hukum dibentuk oleh kekuasaan, budaya, dan dinamika sosial yang beragam.

Dekonstruksi Hukum: Salah satu konsep utama postmodernisme dalam hukum adalah dekonstruksiyaitu upaya untuk membongkar atau menganalisis ulang norma-norma hukum yang dianggap sudah mapan. Dekonstruksi menyoroti bias, kontradiksi, dan kekuasaan tersembunyi yang ada dalam hukum, serta membuka peluang untuk interpretasi yang lebih inklusif dan kontekstual.

Relativisme dalam Hukum: Hukum tidak lagi dianggap memiliki kebenaran mutlak. Perspektif postmodernisme memandang hukum sebagai sesuatu yang relatif, bergantung pada sudut pandang dan konteks masyarakat yang berbeda. Ini memberikan ruang bagi pluralitas pandangan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, sesuai dengan keragaman sosial dan budaya.

Implikasi bagi Penegakan Hukum: Dalam postmodernisme, penegakan hukum harus lebih fleksibel dan adaptif terhadap situasi konkret yang ada di masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menegakkan aturan, tetapi juga harus sensitif terhadap keadilan sosial dan 

kontekstual. Dengan kata lain, penerapan hukum harus memperhatikan kondisi unik dari setiap kasus dan masyarakat.

Kritik terhadap Hukum Modern: Hukum modern dianggap terlalu formalistik dan normatif, mengabaikan kompleksitas sosial dan kultural. Postmodernisme mengkritik pendekatan ini dan mendorong agar hukum lebih responsif terhadap realitas sosial yang selalu berubah, serta mengakui adanya ketidakpastian dan ketidaksempurnaan dalam sistem hukum.

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa pemahaman mendalam tentang interaksi hukum dengan masyarakat, serta cara hukum dipahami, diinterpretasikan, dan diterapkan melalui perspektif sosiologis dan filosofis.  Dasar-dasar sosiologi hukum, termasuk pengertian, obyek, ruang lingkup, dan fungsi hukum sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh interaksi masyarakat. Menekankan peran hukum sebagai alat perubahan sosial, di mana penegakan hukum yang adil dan responsif menjadi kunci keberhasilan transformasi. Kesadaran hukum masyarakat juga berperan penting dalam efektivitas penegakan hukum. Membahas  tujuan hukum, yang tidak hanya menciptakan ketertiban tetapi juga mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Meperkenalkan postmodernisme dalam hukum, yang melihat hukum sebagai sesuatu yang dinamis dan relatif, dengan membuka ruang untuk interpretasi yang lebih fleksibel dan inklusif.

Secara keseluruhan, buku ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas statis, melainkan dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan budaya, dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Postmodernisme menawarkan perspektif baru yang lebih kontekstual dalam memahami hukum di dunia modern.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun