Teori Tujuan Hukum: Memperkenalkan beberapa teori yang berkaitan dengan tujuan hukum, seperti teori utilitarianisme yang mengedepankan manfaat terbesar bagi masyarakat, dan teori keadilan yang berfokus pada perlakuan adil terhadap individu.
Implikasi Sosial dari Tujuan Hukum: Menggali bagaimana tujuan hukum berdampak pada masyarakat, termasuk pentingnya penerapan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Evaluasi dan Kritik: Evaluasi dan Kritik juga membahas kritik terhadap pendekatan tradisional dalam memahami tujuan hukum, serta tantangan dalam menerapkan tujuan hukum dalam praktik.
BAB IX
PENERAPAN DAN EKSISTENSI HUKUM
Dimulai dengan penjelasam mengenai pentingnya memahami penerapan dan eksistensi hukum dalam masyarakat. Penulis menyatakan bahwa penerapan hukum tidak hanya terjadi di pengadilan, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Penerapan Hukum: Bagian ini membahas tentang penerapan hukum dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa penerapan hukum meliputi beberapa aspek, seperti Law Enforcement dan penerapan hukum oleh pengadilan. Law Enforcement diartikan sebagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan. Sementara itu, penerapan hukum oleh pengadilan melibatkan proses pengadilan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan mengadili pelanggaran hukum.
Eksistensi Hukum dalam Masyarakat: Eksistensi hukum tidak hanya terbatas pada aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut diterapkan dan dihormati oleh masyarakat. Penjelasan ini menunjukkan bahwa hukum harus memenuhi standar keadilan dan kepastian bagi semua warga masyarakat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Hukum: Bagian ini membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum. Contohnya, penulis menyebutkan bahwa faktor hukum (undang-undang), sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan dapat mempengaruhi penerapan hukum. Penjelasan ini menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan budaya masyarakat.
BAB X
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAGAKAN HUKUM