Bangkitnya Paham Postmodernisme: Â terhadap kegagalan modernisme dalam menjawab masalah-masalah sosial yang kompleks. Postmodernisme tumbuh di berbagai bidang ilmu, termasuk seni, sastra, dan filsafat, sebelum merambah ke kajian hukum.
Kritik terhadap Hukum Modern: Postmodernisme mengkritik pandangan hukum modern yang dianggap terlalu formalistik, kaku, dan berfokus pada aturan normatif. Postmodernisme melihat hukum sebagai sesuatu yang tidak pasti dan tidak selalu mencerminkan keadilan, karena dipengaruhi oleh kekuasaan, budaya, dan konteks tertentu.
BAB KE XII
POSTMODERNISME DALAM BIDANG HUKUM
Bab ini dimulai dengan penjelasan bahwa hukum di era postmodern tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mutlak atau statis, melainkan sebagai fenomena yang terus berubah sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan politik. Hukum dalam pandangan postmodern bersifat relatif dan plural, tidak terikat oleh narasi tunggal atau prinsip universal.
Paham Postmodernisme dalam Bidang Hukuum: Postmodernisme dalam hukum menolak pendekatan positivistik yang melihat hukum sebagai seperangkat aturan formal yang tetap. Sebaliknya, hukum dipandang sebagai produk dari proses sosial yang kompleks dan beragam. Postmodernisme mengakui bahwa hukum dibentuk oleh kekuasaan, budaya, dan dinamika sosial yang beragam.
Dekonstruksi Hukum: Salah satu konsep utama postmodernisme dalam hukum adalah dekonstruksiyaitu upaya untuk membongkar atau menganalisis ulang norma-norma hukum yang dianggap sudah mapan. Dekonstruksi menyoroti bias, kontradiksi, dan kekuasaan tersembunyi yang ada dalam hukum, serta membuka peluang untuk interpretasi yang lebih inklusif dan kontekstual.
Relativisme dalam Hukum: Hukum tidak lagi dianggap memiliki kebenaran mutlak. Perspektif postmodernisme memandang hukum sebagai sesuatu yang relatif, bergantung pada sudut pandang dan konteks masyarakat yang berbeda. Ini memberikan ruang bagi pluralitas pandangan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, sesuai dengan keragaman sosial dan budaya.
Implikasi bagi Penegakan Hukum: Dalam postmodernisme, penegakan hukum harus lebih fleksibel dan adaptif terhadap situasi konkret yang ada di masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menegakkan aturan, tetapi juga harus sensitif terhadap keadilan sosial danÂ
kontekstual. Dengan kata lain, penerapan hukum harus memperhatikan kondisi unik dari setiap kasus dan masyarakat.
Kritik terhadap Hukum Modern: Hukum modern dianggap terlalu formalistik dan normatif, mengabaikan kompleksitas sosial dan kultural. Postmodernisme mengkritik pendekatan ini dan mendorong agar hukum lebih responsif terhadap realitas sosial yang selalu berubah, serta mengakui adanya ketidakpastian dan ketidaksempurnaan dalam sistem hukum.