Mohon tunggu...
nazma zahidah
nazma zahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosiolgi Hukum Karya Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I

1 Oktober 2024   11:49 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

dimulai dengan penjelasan mengani tentang pentingnya yang melatar belakangi memahami faktor-faktor yang. mempengaruhi penegakan hukum. Penulis menyatakan bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk faktor hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan

Penegakan Hukum: Membahas mengenai  penegakan hukum sebagai proses yang kompleks. Penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga dan individu yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penjelasan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya terjadi di pengadilan, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum: pada bagian ini menjelaskan secara spesifik tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Faktor Hukum (Undang-undang): Penulis menjelaskan bahwa undang-undang yang jelas dan komprehensif sangat penting dalam penegakan hukum. Undang-undang yang tidak jelas atau tidak memadai dapat menyebabkan ketidakpastian dan kesulitan dalam menegakkan hukum.
  • Faktor Sarana atau Fasilitas:  Fasilitas yang memadai seperti infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Fasilitas yang kurang dapat menghambat proses penegakan hukum.
  • Faktor Masyarakat: Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam penegakan hukum. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi akan lebih mudah menerima dan menghormati aturan hukum.
  • Faktor Kebudayaan:  Kebudayaan dan nilai-nilai sosial juga mempengaruhi penegakan hukum. Kebudayaan yang mendukung nilai-nilai keadilan dan kesetaraan akan lebih mudah menerima dan menghormati aturan hukum.

BAB XI

PAHAM   POSTMODERNISME

Bab ini menjelaskan bagaimana postmodernisme muncul sebagai reaksi terhadap modernisme, yang dianggap terlalu mengedepankan rasionalitas, objektivitas, dan universalitas. Postmodernisme menekankan pentingnya melihat kenyataan sebagai sesuatu yang kompleks, penuh keragaman, dan tidak bisa diukur dengan prinsip-prinsip tunggal.

Pengertian Postmodernisme: Postmodernisme adalah paham yang mengkritik struktur dan konsep modernisme, termasuk dalam hukum. Paham ini menolak kebenaran universal dan mengakui bahwa realitas sosial, termasuk hukum, bersifat relatif dan sangat dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan sejarah yang berbeda-beda.

Ciri-Ciri Postmodernisme: Postmodernisme memiliki beberapa ciri khas, antara lain:

Relativisme: Tidak ada kebenaran mutlak atau tunggal, semua kebenaran bersifat relatif tergantung pada sudut pandang masing-masing.

Pluralisme: Mengakui keberagaman pandangan dan pendekatan terhadap realitas sosial, termasuk dalam bidang hukum.

Dekonstruksi: Menolak konsep-konsep yang mapan, menganalisis ulang untuk mengungkap ketidakpastian dan bias yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun