PENGERTIAN SSIOLOGI HUKUM, OBJEK KAJIAN SOSILOGI HUKUM,
RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM DAN PENGARUH SOSIOLOGI HUKUMÂ
Pengertian Sosiolgi hukum: Pengertian Sosiologi Hukum Sosiologi hukum menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu sosiologi (ilmu yang mempelajari masyarakat) dan hukum (aturan yang disesuaikan dengan gejala sosial). Ilmu ini bertujuan memahami bagaimana hukum berlaku di masyarakat melalui pendekatan empiris dan analitis.
menjelaskan konsep dasar sosiologi hukum, yang merupakan cabang dari sosiologi dan bukan ilmu hukum. Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat. Dalam masyarakat, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkembang seiring perubahan masyarakat.
Objek Kajian: Objek utama sosiologi hukum mencakup pengkajian tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, dampak stratifikasi sosial terhadap hukum, serta perubahan sosial yang dapat direkayasa melalui hukum.
Ruang Lingkup Sosiologi hukum: mencakup kajian tentang dasar-dasar sosial dari hukum dan efek hukum terhadap fenomena sosial lainnya. Ini termasuk bagaimana hukum mempengaruhi ekonomi, politik, dan budaya di masyarakat. Menurut Brade Meyer:
- Sociology of the law -- Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya.
- Sociology in the law-Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya
- Sosiologi hukum tidak hanya fokus pada penelitian normatif (apa yang seharusnya ada), tetapi juga melakukan analisis norma-norma untuk memastikan hukum berfungsi secara efektif
Pengaruh Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Aliran filsafat hukum, seperti positivisme dan utilitarianisme, berperan dalam mengembangkan sosiologi hukum. Selain itu, hukum dalam konteks sosiologi berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan memperbaiki kondisi masyarakat.
BAB II
KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM, MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM, SEJARAH LAHIRNYA SOSIOLGI HUKUM
Kegunaan Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum berguna untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dilihat sebagai alat untuk perubahan sosial (social engineering), di mana agen perubahan (agent of change) dapat memanfaatkan hukum untuk merencanakan dan mengarahkan perubahan sosial dalam masyarakat. Hukum memiliki sifat pasif dan aktif, tergantung pada bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan masyarakat dan mendorong perubahan sosial yang terencana.
Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum: Mempelajari sosiologi hukum memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Ini bermanfaat untuk: