Mohon tunggu...
nazma zahidah
nazma zahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosiolgi Hukum Karya Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I

1 Oktober 2024   11:49 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendapat Para Pakar Hukum tentang Teori Sosiologi Hukum: Bahwa pendapat para pakar hukum tentang teori sosiologi hukum. Contohnya, beberapa ahli mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus memahami hukum sebagai gejala sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan budaya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berfokus pada aspek normatif hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan budaya.

Teori Tindakan Sosial dan Teori Sistem Sosial: Bagian ini menjelaskan dua teori utama dalam sosiologi hukum, yaitu teori tindakan sosial dan teori sistem sosial. Teori tindakan sosial menekankan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh interaksi sosial, sedangkan teori sistem sosial menekankan bahwa perilaku individu dipengaruhi oleh struktur sosial yang lebih besar. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum harus memahami bagaimana interaksi sosial dan struktur sosial mempengaruhi perilaku individu dalam konteks hukum.

Tipe Masyarakat tentang Teori Sosiologi Hukum: membahas tentang tipe-tipe masyarakat yang berbeda dan bagaimana teori sosiologi hukum dapat digunakan untuk memahami masing-masing tipe masyarakat. Contohnya, penulis menjelaskan bahwa masyarakat tradisional dan masyarakat modern memiliki cara berbeda dalam memahami dan mengimplementasikan hukum. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum harus disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya masyarakat.

Teori Perubahan Hukum dalam Masyarakat: Teori perubahan hukum dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa perubahan hukum dapat terjadi melalui proses sosial dan budaya yang kompleks. Contohnya, penulis menyebutkan bahwa perubahan hukum dapat dipicu oleh perubahan sosial, teknologi, dan budaya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum harus memahami bagaimana perubahan sosial dan budaya mempengaruhi perubahan hukum.

BAB VIII

TUJUAN HUKUM

Pada bab ini membahas berbagai tujuan dari hukum, mengupas pandangan filosofis dan sosiologis mengenai peran hukum dalam masyarakat. Tujuan hukum menjadi landasan untuk memahami fungsinya dalam mengatur perilaku individu dan kelompok. pentingnya memahami tujuan hukum. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas dalam konteks sosial.

Tujuan Hukum dari Berbagai Sudut Pandangan: Mengkaji tujuan hukum melalui tiga sudut pandang:

  • Normatif Hukum bertujuan untuk menetapkan norma dan nilai yang diharapkan dipatuhi oleh masyarakat.
  • Sosial: Hukum berfungsi untuk mencapai kesejahteraan sosial, menjaga ketertiban, dan mencegah konflik.
  • Pragmatis Hukum dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan praktis, seperti keadilan dan kepastian hukum.

Pandangan Para Ahli: pendapat berbagai ahli tentang tujuan hukum, termasuk:

 H.L.A. Hart: Menekankan pentingnya hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kepastian.

Ronald Dworkin: Berargumen bahwa hukum tidak hanya sekedar aturan, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip moral yang mendasari keputusan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun