Mohon tunggu...
nazma zahidah
nazma zahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosiolgi Hukum Karya Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I

1 Oktober 2024   11:49 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sumber-Sumber Hukum: Sumber Hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:

  • Sumber Hukum Materiil: Merupakan faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan hukum. Ini termasuk hubungan sosial, politik, ekonomi, pandangan keagamaan, moral, serta perkembangan internasional. Sumber hukum materiil berfokus pada isi dan nilai-nilai yang mendasari aturan hukum.

  

  • Sumber Hukum Formal: Merupakan tempat di mana hukum mendapatkan kekuatan mengikatnya. Ini termasuk undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi (putusan hakim), perjanjian internasional (traktat), dan doktrin atau pendapat para ahli hukum. Sumber hukum formal berkaitan dengan prosedur dan bentuk aturan hukum yang diakui.

Jenis-Jenis Sumber Hukum Formal

Undang-Undang: Hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif. Undang -undang juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Pertama Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undangundang. Ke Dua: Undang-undang dalam arti materil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap orang secara umum

Kebiasaan: Kebiasaan adalah sumber hukum formal yang berasal dari praktik yang dilakukan berulang kali dalam masyarakat dan diterima sebagai aturan mengikat. Kebiasaan diakui sebagai hukum jika memenuhi dua syarat: tindakan yang dilakukan terus-menerus (fakta sosial) dan keyakinan bahwa itu harus diikuti (opinio juris). Kebiasaan penting dalam masyarakat tradisional dan juga digunakan dalam sistem hukum modern untuk mengisi kekosongan aturan tertulis.Praktik yang telah dilakukan secara konsisten dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat.

Perjanjian Internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara dua negara atau lebih yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Perjanjian ini dapat berbentuk traktat, konvensi, atau kesepakatan formal lainnya.

Yurisprudensi: sumber hukum yang terdiri dari keputusan-keputusan hakim atau putusan pengadilan yang menjadi pedoman dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Yurisprudensi berfungsi untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta untuk menyelaraskan penerapan hukum di pengadilan.

Doktrin: merupakan pendapat atau pendirian ilmiah yang disusun dan dikemukakan secara nasional dan dapat, menyakini orang lain atau secara bisa dikatakan sebagai Pendapat ahli hukum yang sering dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan hukum.

BAB IV

FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT

latar belakang yang menjelaskan pentingnya memahami fungsi hukum dalam masyarakat. Penulis menyatakan bahwa fungsi hukum sangat beragam dan dipengaruhi oleh faktor dan keadaan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berlaku secara absolut, tetapi juga harus disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun