KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa pemahaman mendalam tentang interaksi hukum dengan masyarakat, serta cara hukum dipahami, diinterpretasikan, dan diterapkan melalui perspektif sosiologis dan filosofis.  Dasar-dasar sosiologi hukum, termasuk pengertian, obyek, ruang lingkup, dan fungsi hukum sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh interaksi masyarakat. Menekankan peran hukum sebagai alat perubahan sosial, di mana penegakan hukum yang adil dan responsif menjadi kunci keberhasilan transformasi. Kesadaran hukum masyarakat juga berperan penting dalam efektivitas penegakan hukum. Membahas  tujuan hukum, yang tidak hanya menciptakan ketertiban tetapi juga mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Meperkenalkan postmodernisme dalam hukum, yang melihat hukum sebagai sesuatu yang dinamis dan relatif, dengan membuka ruang untuk interpretasi yang lebih fleksibel dan inklusif.
Secara keseluruhan, buku ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas statis, melainkan dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan budaya, dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Postmodernisme menawarkan perspektif baru yang lebih kontekstual dalam memahami hukum di dunia modern.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI