Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Syarat-Syarat Formil

a. Syarat yang berkenaan dengan subjek diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.

Pasal 895 KUH Perdata menentukan, bahwa pembuat wasiat harus sebat akal budinya (tidak terganggu ingatannya atau gila).

Tidak berada di bawah pengampuan, kecuali orang dalam keadaan pailit. Dalam hal ini yang berada di bawah pengampuan tidak dapat membuat wasiat.

Pasal 897 KUH Perdata, menentukan batas umur minimum bagi orang yang akan anembuat wasiat, yaitu sudah berumur 18 tahun, berbeda dengan batas umur dewasa, yaitu 21 tahun.

Pasal 930 KUH Perdata mergatur larangan membuat wasiat oleh dua orang yang salitag menguntungkan atau untuk kepentingan pilial ketiga

b. Syarat-syarat berkenaan dengan objek

Pasal 888 KUH Perdata

Tentang pelaksanaan suatu wasiat di mana syarat-syaratnya harus di- mengerti dan tidak bertentangan dengan kesusilaan

Pasal 390 KUH Perdata

Mengatur sebab yang palsu dalam surat wasiat, apabila ada harus di- anggap tidak tertulis, dan apabila pewaris mengetahuinya maka wasiat Jianggap batal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun