1. Syarat-Syarat Formil
a. Syarat yang berkenaan dengan subjek diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 895 KUH Perdata menentukan, bahwa pembuat wasiat harus sebat akal budinya (tidak terganggu ingatannya atau gila).
Tidak berada di bawah pengampuan, kecuali orang dalam keadaan pailit. Dalam hal ini yang berada di bawah pengampuan tidak dapat membuat wasiat.
Pasal 897 KUH Perdata, menentukan batas umur minimum bagi orang yang akan anembuat wasiat, yaitu sudah berumur 18 tahun, berbeda dengan batas umur dewasa, yaitu 21 tahun.
Pasal 930 KUH Perdata mergatur larangan membuat wasiat oleh dua orang yang salitag menguntungkan atau untuk kepentingan pilial ketiga
b. Syarat-syarat berkenaan dengan objek
Pasal 888 KUH Perdata
Tentang pelaksanaan suatu wasiat di mana syarat-syaratnya harus di- mengerti dan tidak bertentangan dengan kesusilaan
Pasal 390 KUH Perdata
Mengatur sebab yang palsu dalam surat wasiat, apabila ada harus di- anggap tidak tertulis, dan apabila pewaris mengetahuinya maka wasiat Jianggap batal