Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Golongan ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam KUH Perdata dibagi menjadi empat golongan:

Ahli Waris Golongan I meliputi Keluarga, Suami atau Istri, Anak luar kawin yang diakui sah yang mendapat bagian warisan tidak sama dengan anak sah.

Ahli Waris Golongan II yaitu keluarga dalam garis lurus keatas (orang tua, saudara laki-lali, saudara Perempuan dan keturunannya), Saudara, Ahli waris yang menolak warisan.

Ahli Waris Golonga III yaitu jika tidak ada keluarga sedarah pewaris dalam golongan ke I dan golongan ke II, maka yang mendapat giliran adalah keluarga sedarah selanjutnya di dalam garis lurus ke atas yang disebut golongan ke III

Ahli Waris Golongan IV yaitu keluarga lain dari garis menyamping yang dibatasi sampai dengan derajat keenam, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu.

*Perwarisan dalam Hal Adanya Anak Luar Kawin 

diatur dalam Pasal 862 KUH Perdata khusus mengenai bagian anak-anak luar kawin yang menurut Pasal 281 mempunyai hubungan peerdata dengan si pewaris. Apabilaa nak luar kawin tidak diakui sah oleh bapaknya, maka mereka tidak dapat menuntut haknya atas harta peninggalan. Setelah adanya pengakuan, maka menurut pasal 280 KUH Perdata lahirlah hubungan perdata antara si anak dengan si ayah. Dalam pewarisan adanya anak luar kawin pertama disebut hak waris aktif dan kedua disebut hak waris pasif.  

Ahli waris yang tidak patut mewarisi menurut KUH Perdata diatur dalam pasal 838 menyatakan pihak-pihak yang akan dicoret sebagia ahli waris jika melakukan Tindakan criminal seperti melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat, memalsukan, merusak atau menggelapkan keberadaan surat wasiat, berupaya membunuh atau telah membutuh pewaris. Pasal 839 menyatakan ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu. Dan 840 menyatakan anak-anak dari ahli waris yang tidak pantas itu, tidak boleh dirugikan oleh salahnya orang tua, apabila anak-anak itu menjadi ahli waris atas kekuatan sendiri, artinya apabila menurut hukum warisan anak-anak itu tanpa perantara orang tuanya mendapat hak selaku ahli waris.

*Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Pewaris 

Pada pasal 1023 KUH Perdata menyatakan bahwa ahli waris berhak untuk meminta agar warisan pewaris didaftar dulu, kemudian sesudah ia melihat kadaan warisan baru menentukan sikapnya. Menurut pasal ini, terhadap warisan yang terbuka ahli waris yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk berpikir dan kemudian memberikan sikap, sikap itu dapat dilihat seperti berikut:

*Menerima secara murni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun