Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menerima dengan hak Istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.

Dalam pasal 1024 KUH Perdata telah ditentukan bahwa pernyataan untuk berpikir berlaku sampai empat bulan. Dalam hal ini orang harus melakukan pendaftaran dan menentukan sikap, namun jika di dalam waktu itu ahli waris digugat, maka pengadilan dapat memperpanjang waktu tersebut atas alasan yang mendesak. Dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa ahli waris dapat menyatakan di muka hakim bahwa ia hendak mempergunakan hak untuk berpikir. Hal ini tentunya dicatat oleh Panitera Pengadilan, sehingga saat itulah yang dipakai sebagai mulainya tenggang waktu empat bulan tersebut. 

*Menerima warisan tanpa syarat (secara penuh) ada pada pasal 1048 KUH Perdata yaitu:

Secara tegas dengan membuat surat resmi (autentik) atau surat di bawah tngan, atau

Secara diam-diam, yaitu bilamana ahli waris melaksanakan perbuatan, yang dapat disimpulkan tujuannya untuk memperoleh harta warisan tanpa syarat.

Akibat bagi ahli waris apabila menerima secara penuh, baik yang melakukannya secara diam-diam maupun secara tegas adalah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban yang melekat pada harta warisan. Artinya, ahli waris harudds menanggung semua utang pewaris. Penerimaan pewarisan secara penuh yang dilakukan dengan tegas, yaitu melalui akta autentik atau akta di bawah tangan. Adapun penerimaan secara diam-diam, yaitu dengan melakukan tindakan tertentu yang menggambarkan adanya penerimaan secara penuh.

Dalam ketentuan pasal 1024 KUH Perdata bahwa mereka yang menerima dengan syarat atau pencatatan diberi waktu empat bukan untuk berpikir dan melakukan pencatatan atau pendaftaran terhadap harta warisan tersebut baik yang berupa pasiva maupun aktiva. Apabila waktu empat bulan telah lewat, maka si pewaris harus menentukan sikapnya, yakni menerima secara murni, menelaah atau menerima secara beneficiair.

Ahli waris beneficiair adalah ahli waris yang benar-benar ahli waris dan tidak ada keraguan lagi dan baginya berlaku semua ketentuan umum tentang ahli waris, kecuali ketentuan khusus yang menyimpang daripadanya. Salah satu dari adanya penerimaan beneficiair adalah seluruh harta warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris, Jika utang pewaris telah dilunasi semuanya dan masih ada sisa peninggalan maka sisa itulah yang menjadi bagian ahli waris.

Menolak Warisan atau harta peninggakan, sistem yang berlaku dalam KUH Perdata adalah ahli waris diperbolehkan untuk menolak harta warisan yang menjadi baginya. Penolakan harta warisan baru dapat terjadi bila terdapat harta warisan yang terbuka atau terluang.

Berdasarkan pasal 1057 KUH Perdata bahwa penolakan suatu harta warisan harus dilakukan secara tegas dan diajukan kepada Panitera Negeri. Akibat dari penolakan warisan adalah ahli waris yang bersangkutan dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah menjadi ahli waris. Penolakan warisan Walaupun penolakan warisan adalah hak dari ahli waris, namun apabila penolakan itu akan merugikan kreditor, maka penolakan warisan dianggap tidak pernah ada.

Akan tetapi, penolakan hanya dapat dibatalkan untuk menguntungkan si berpiutang dan juga sampai jumlah utangnya. Dalam hal ini ahli waris yang menolak itu ia tidak bisa untuk mendapatkan keuntungan dari pembatalan penolakan itu (Pasal 106 ayat (2) KUH Perdata). Apabila pemohonan si berpiutang dikabulkan oleh hakim, maka ia bisa menagih utang ahli waris dengan cara mengambil dari harta benda warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun