Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abstract: 

Dalam sistem perwarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu golongan I, II, III, dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan, dan menolak warisan atau harta peninggalan.

Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkan apa yang diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung seakan-akan merupakan persekot atas bagian harta warisan. Disamping itu, bisa inkorting, hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si ahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan si ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak. 

Keywords: golongan ahli waris; hukum mewarisi; macam-macam ahli waris.

Introduction

Di Indonesia saat ini masih terdapat beraneka sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga negara Indonesia yaitu sebagi berikut:

1. Sistem hukum kewarisan Perdata yang tertuang dalam KUH Perdata berdasarkan ketentuan Pasal 131.

2. Sistem hukum kewarisan adat

3. Sistem kewarisan islam

4. Hukum waris orang asing

Hukum waris adalah bagian dari hukum kekeluargaan yang sangat erat kaitanya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Para ahli hukum Indonesia sampai saat ini masih berbeda pendapat mengenai pengertian hukum waris.

>Wirjono Prodjodikoro mempergunakan istilah "waris" menurutnya : Waris adalah soal apakah dan bagaimana pelbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.

>Hazairin mempergunakan istilah hukum "kewarisan" menurutnya : Kewarisan adalah Peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

>Menurut H.M. Idris Ramulyo, sebagai berikut: Hukum waris adalah himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris atau badan hukum mana yang berhak mewarisi harta peninggalan. Bagaimana kedudukan masing-masing secara adil dan sempurna.

>Menurut R. Abdul Djamil, sebagai berikut: Hukum waris adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang nasib kekayaan seseorang setelah meninggal dunia.

Pengertian Pewaris

>Menurut Eman Suparman Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan baik berupa hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat

>Menurut Wirjono Prodjodikoro Pewaris adalah setiap seorang peninggal warisan atau erflater yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan dan unsur ini menimbulkan persoalan. bagaimana dan sampai di mana hubungan seorang peninggal warisan dengan harta kekayaannya.

>Menurut Idris Ramulyo Setiap orang yang raeninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan (harta kekayaan) disebut pewaris atau erflater. Hal ini berarti syarat sebagai pewaris adalah adanya hak-hak dan/atau sejumlah kewajiban

Pengertian Ahli Waris

>Menurut Emeliana Krisnawati,Ahli waris adalah orang yang menggantikan kedudukan pewaris atau orang yang mendapat/menerima harta warisan."

>Menurut Eman Suparman, Waris ialah orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan orang yang telah meninggal) Abli wars, yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris,

>Menurut Idris Ramulyo Ahli waris adalah orang-orang tertentu yang secara limitatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selanjutnya Idris Ramulyo menga- takan bahwa ahli-ahli waris tersebut tampil sebagai ahli waris karena:

1) ahli waris yang tampil dalam kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde) atau mewaris secara langsung, misalnya jika ayah meninggal dunia, maka sekalian anak-anaknya tampil sebagai ahli waris;

2) ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling) dalam hal ini disebut ahli waris tidak langsung, baik penggantian dalam garis lurus ke bawah maupun penggantian dalam garis ke samping (zijlinie), penggantian dalan garis samping, juga melibatkan penggantian anggota- anggota keluarga yang lebih jauh;

3) pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta.

Result and Discussion

*Pewajris dan Dasar Hukum Mewaris

Dasar hukum ahli waris dapat mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum BW melalui ketentuan Undang-Undang dan ditunjuk dalam surat wasiat. Menurut ketentuan dalam undang-undang ahli waris mendapatkan bagian warisan karena hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pada keturunaan.

Dalam buku-II KUH Perdata mengatur mengenai syarat-syarat perwarisan salah satunya: 

Pasal 830 KUH Perdata menyebutkan bahwa pewaris hanya terjadi karena kematian.

Pasal 832 KUH Perdata menjelaskan bahwasanya yang disebut sebagai ahli waris dalam undang-undang adalah keluarga.

Pasal 834 dan 835 KUH Perdata mengatur tentang hak seseorang untuk menuntut bagian dari harta warisan atau disebut hereditatis petition.

*Golongan ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam KUH Perdata dibagi menjadi empat golongan:

Ahli Waris Golongan I meliputi Keluarga, Suami atau Istri, Anak luar kawin yang diakui sah yang mendapat bagian warisan tidak sama dengan anak sah.

Ahli Waris Golongan II yaitu keluarga dalam garis lurus keatas (orang tua, saudara laki-lali, saudara Perempuan dan keturunannya), Saudara, Ahli waris yang menolak warisan.

Ahli Waris Golonga III yaitu jika tidak ada keluarga sedarah pewaris dalam golongan ke I dan golongan ke II, maka yang mendapat giliran adalah keluarga sedarah selanjutnya di dalam garis lurus ke atas yang disebut golongan ke III

Ahli Waris Golongan IV yaitu keluarga lain dari garis menyamping yang dibatasi sampai dengan derajat keenam, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu.

*Perwarisan dalam Hal Adanya Anak Luar Kawin 

diatur dalam Pasal 862 KUH Perdata khusus mengenai bagian anak-anak luar kawin yang menurut Pasal 281 mempunyai hubungan peerdata dengan si pewaris. Apabilaa nak luar kawin tidak diakui sah oleh bapaknya, maka mereka tidak dapat menuntut haknya atas harta peninggalan. Setelah adanya pengakuan, maka menurut pasal 280 KUH Perdata lahirlah hubungan perdata antara si anak dengan si ayah. Dalam pewarisan adanya anak luar kawin pertama disebut hak waris aktif dan kedua disebut hak waris pasif.  

Ahli waris yang tidak patut mewarisi menurut KUH Perdata diatur dalam pasal 838 menyatakan pihak-pihak yang akan dicoret sebagia ahli waris jika melakukan Tindakan criminal seperti melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat, memalsukan, merusak atau menggelapkan keberadaan surat wasiat, berupaya membunuh atau telah membutuh pewaris. Pasal 839 menyatakan ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu. Dan 840 menyatakan anak-anak dari ahli waris yang tidak pantas itu, tidak boleh dirugikan oleh salahnya orang tua, apabila anak-anak itu menjadi ahli waris atas kekuatan sendiri, artinya apabila menurut hukum warisan anak-anak itu tanpa perantara orang tuanya mendapat hak selaku ahli waris.

*Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Pewaris 

Pada pasal 1023 KUH Perdata menyatakan bahwa ahli waris berhak untuk meminta agar warisan pewaris didaftar dulu, kemudian sesudah ia melihat kadaan warisan baru menentukan sikapnya. Menurut pasal ini, terhadap warisan yang terbuka ahli waris yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk berpikir dan kemudian memberikan sikap, sikap itu dapat dilihat seperti berikut:

*Menerima secara murni.

Menerima dengan hak Istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.

Dalam pasal 1024 KUH Perdata telah ditentukan bahwa pernyataan untuk berpikir berlaku sampai empat bulan. Dalam hal ini orang harus melakukan pendaftaran dan menentukan sikap, namun jika di dalam waktu itu ahli waris digugat, maka pengadilan dapat memperpanjang waktu tersebut atas alasan yang mendesak. Dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa ahli waris dapat menyatakan di muka hakim bahwa ia hendak mempergunakan hak untuk berpikir. Hal ini tentunya dicatat oleh Panitera Pengadilan, sehingga saat itulah yang dipakai sebagai mulainya tenggang waktu empat bulan tersebut. 

*Menerima warisan tanpa syarat (secara penuh) ada pada pasal 1048 KUH Perdata yaitu:

Secara tegas dengan membuat surat resmi (autentik) atau surat di bawah tngan, atau

Secara diam-diam, yaitu bilamana ahli waris melaksanakan perbuatan, yang dapat disimpulkan tujuannya untuk memperoleh harta warisan tanpa syarat.

Akibat bagi ahli waris apabila menerima secara penuh, baik yang melakukannya secara diam-diam maupun secara tegas adalah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban yang melekat pada harta warisan. Artinya, ahli waris harudds menanggung semua utang pewaris. Penerimaan pewarisan secara penuh yang dilakukan dengan tegas, yaitu melalui akta autentik atau akta di bawah tangan. Adapun penerimaan secara diam-diam, yaitu dengan melakukan tindakan tertentu yang menggambarkan adanya penerimaan secara penuh.

Dalam ketentuan pasal 1024 KUH Perdata bahwa mereka yang menerima dengan syarat atau pencatatan diberi waktu empat bukan untuk berpikir dan melakukan pencatatan atau pendaftaran terhadap harta warisan tersebut baik yang berupa pasiva maupun aktiva. Apabila waktu empat bulan telah lewat, maka si pewaris harus menentukan sikapnya, yakni menerima secara murni, menelaah atau menerima secara beneficiair.

Ahli waris beneficiair adalah ahli waris yang benar-benar ahli waris dan tidak ada keraguan lagi dan baginya berlaku semua ketentuan umum tentang ahli waris, kecuali ketentuan khusus yang menyimpang daripadanya. Salah satu dari adanya penerimaan beneficiair adalah seluruh harta warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris, Jika utang pewaris telah dilunasi semuanya dan masih ada sisa peninggalan maka sisa itulah yang menjadi bagian ahli waris.

Menolak Warisan atau harta peninggakan, sistem yang berlaku dalam KUH Perdata adalah ahli waris diperbolehkan untuk menolak harta warisan yang menjadi baginya. Penolakan harta warisan baru dapat terjadi bila terdapat harta warisan yang terbuka atau terluang.

Berdasarkan pasal 1057 KUH Perdata bahwa penolakan suatu harta warisan harus dilakukan secara tegas dan diajukan kepada Panitera Negeri. Akibat dari penolakan warisan adalah ahli waris yang bersangkutan dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah menjadi ahli waris. Penolakan warisan Walaupun penolakan warisan adalah hak dari ahli waris, namun apabila penolakan itu akan merugikan kreditor, maka penolakan warisan dianggap tidak pernah ada.

Akan tetapi, penolakan hanya dapat dibatalkan untuk menguntungkan si berpiutang dan juga sampai jumlah utangnya. Dalam hal ini ahli waris yang menolak itu ia tidak bisa untuk mendapatkan keuntungan dari pembatalan penolakan itu (Pasal 106 ayat (2) KUH Perdata). Apabila pemohonan si berpiutang dikabulkan oleh hakim, maka ia bisa menagih utang ahli waris dengan cara mengambil dari harta benda warisan.

*Legitieme Portie

Legitieme Portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus (baik garis lurus ke bawah maupun ke atas), dan terhadap bagian mana si pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (hibah) maupun yang berupa hibah wasiat (Pasal 913 KUH Perdata).

Besarnya Legitieme Poertie diatur dalam pasal 914 KUH Perdata sebagai berikut:

Jika hanya ada seorang anak sah, maka jumlah legitieme poertie adalah dari bagian yang sebenarnya yang akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.

Jika ada dua orang anak sah, maka jumlah legitieme poertie adalah 2/3 dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.

Jika ada tiga orang anak sah, maka jumlah legitieme poertie adalah dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh ahli waris menurut undang-undang.

Jika si anak sebagai ahli waris menurut undang-undang meninggal dunia lebih dahulu, maka hak legitieme poertie beralih kepada sekalian anak-anaknya Bersama-sama sebagai pengganti.

Cara untuk memenuhi Legitieme Portie diatur dalam Pasal 924 KUH Perdata, antara lain:

Ditutupi dari sisa harta warisan setelah dikurangi dengan jumlah pelaksanaan wasiat.

Apabila dari pemenuhan hak mutlak belum terpenuhi, maka diambil dari wasiat dengan tidak memperhatikan kapan wasiat itu dibuat, dan masing-masing wasiat dipotong atau diambil menurut perbandingan besarnya wasiat itu.

Apabila dari wasiat itu juga tidak dapat memenuhi hak mutlak, maka diambil dari hibah yang tanggal pemberiannya paling dekat dengan tanggal kematian dari orang yang meninggalkan wasiat.

Apabila dari hibah tersebut Legitieme Portiesudah terpenuhi, maka hibah lainnya tidak perlu dipotong atau dikurangi terhadap hibah yang tanggal pemberiannya sama. Hal ini diambil berdasarkan perbandingan.

Legitieme Portie hanya diperhitungkan apabila terdapat hibah atau wasiat atau keduanya dan adanya tuntutan dari ahli waris yang mempunyai hak tersebut.

Cara menutup Legitieme Portie adalah dengan mengammbil dari sisa harta peninggalan setelah dilaksanakan wasiat. Apabila jumlah sisa harta peninggalan belum mencukupi, maka pemberian dengan wasiat dikurangi. Untuk menghitung bagian mutlak perlu diperhatikan ketentuan Pasal 921 KUH Perdata sebagai berikut:

Dilakukan penjumlahan dari semua harta peninggalan pada waktu si pewaris meninggal dunia ditambah dengan jumlah nilai uang atau nilai barang yang telah dihibahkan pada waktu si pewaris masih hidup.

Barang yang telah dihibahkan ditinjau pada saat hibah dilakukan, namun barangnya dinilai menurut harga pada waktu si pewaris meninggal dunia. Walaupun si penerima hibah dibebaskkan dari pemasukan barang atau uang yang dihibahkan, namun tetap dihitung untuk menghitung besarnya "bagian mutlak." 

*Wasiat (Testament) dan Hibah Wasiat (Legaat)

Wasiat yaitu pernyataan seseorang mengenai apa yang kehendaki setelah meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan adalah dating dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya. Penarikan Kembali itu boleh secara tegas atau secara diam-diam.

Wasiat menurut pasal 875 KUH Perdata adalah suatu akt yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat ditarik kembali.

Suatu wasiat harus dalam bentuk tertulis yang dibuat dengan akta dibawah tangan maupun dengan akta autentik. Akta ini berisikan pernyataan kehendak sebagai tindakan hukum sepihak, yang berarti pernyataan itu datangnya dari satu pihak saja. Dengan kata lain, wasiat merupakan pernyataan mengenai sesuatu hal yang sesudah ia meninggal dunia. Jadi, Wasiat baru mempunyai akibat sesudah si pewaris meninggal dunia.

Seseorang yang akan membuat wasiat harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Sudah mencapai usia 18 tahun

2. Sudah dewasa

3. Sudah menikah

Jenis Wasiat terbagi menjadi dua yaitu: Wasiat yan berisi pengangkatan waris yang diatur dalam Pasal 954 KUH Perdata dan Wasiat yang berisi hibah yang diatur dalam Pasal 957 KUH Perdata.

Bentuk Wasiat menurut Pasal 931 KUH Perdata dibagi menjadi tiga bentuk yaitu:

Wasiat yang harus ditulis sendiri

Pada Pasal 932 KUH Perdata memuat ketentuan-ketentuan Antara lain: Harus ditulis sendiri dan ditandatangani oleh pewaris, Harus diserahkan atau disimpan sendiri oleh notaris, Jika wasiat disampaikan secara tertutup, maka hal tersebut harus dibuat diatas kertas tersendiri dan diatas sampul itu harus diberi catatan bahwa sampul itu berisikan surat wasiat dan catatannya harus ditadatangani.

Wasiat Umum adalah wasiat yang dibuat oleh notaris. Dalam hal ini seseorang yang ingin membuat wasiat bias datang langsung ke notaris dan menyatakan maksud kehendaknya. 

Wasiat Rahasia atau Tertutup diatur dalam Pasal 940 dan 941 KUH Perdata. Pada Pasal 940 menjelaskan bahwa wasiat rahasia adalah suatu wasiat yang dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan wasiat tetapi tidak harus ditulis dengan tangan sendiri.

Pembuatan Wasiat di Luar Negeri ada dalam Pasal 945 KUH Perdata. Dimanapun tempat di luar negeri, asalkan terdapat konsul Republik Indoesia, maka konsul tersebut bias melaksanakan perbuatan yang biasa di lakukan oleh seseorang notaris di Indonesia.

Tentang pembuatan Wasiat dalam Keadaan Luar Biasa diatur dalam Pasal 946 KUH Perdata disebutkan bahwa dalam keadaan perang seorang prajurit atau seorang yang bekerja pada angkatan bersenjata bias membuat wasiat di hadapan seorang perwira yang berpangkat letnan ke atas, atau jika tidak ada perwira, bias juga dlaksanakan di hadapan pejabat tinggi di lingkungan itu dengan dihadiri dua orang saksi. Pasal 947 KUH Perdata, bahwa seorang yang sedang berlayar di tengah lautan, bias juga membuat wasiat di hadapan kapten kapal dengan dihadiri dua orang saksi. Dan menurut Pasal 948 KUH Perdat, disuatu daerah terpencil di mana terputus hubungan lalu lintasnya karena bencana alam atau ada pemberontakan atau berjangkitnya suat wabah penyakit, bias membuat suatu wasiat di hadapan seorang pegawai pamong praja.

Syarat-Syarat Wasiat

1. Syarat-Syarat Formil

a. Syarat yang berkenaan dengan subjek diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.

Pasal 895 KUH Perdata menentukan, bahwa pembuat wasiat harus sebat akal budinya (tidak terganggu ingatannya atau gila).

Tidak berada di bawah pengampuan, kecuali orang dalam keadaan pailit. Dalam hal ini yang berada di bawah pengampuan tidak dapat membuat wasiat.

Pasal 897 KUH Perdata, menentukan batas umur minimum bagi orang yang akan anembuat wasiat, yaitu sudah berumur 18 tahun, berbeda dengan batas umur dewasa, yaitu 21 tahun.

Pasal 930 KUH Perdata mergatur larangan membuat wasiat oleh dua orang yang salitag menguntungkan atau untuk kepentingan pilial ketiga

b. Syarat-syarat berkenaan dengan objek

Pasal 888 KUH Perdata

Tentang pelaksanaan suatu wasiat di mana syarat-syaratnya harus di- mengerti dan tidak bertentangan dengan kesusilaan

Pasal 390 KUH Perdata

Mengatur sebab yang palsu dalam surat wasiat, apabila ada harus di- anggap tidak tertulis, dan apabila pewaris mengetahuinya maka wasiat Jianggap batal

Pasal 893 KUH Perdata

Mengatur tentang surat wastat yang dibuat karena paksaan, tipu, atau musliha, adalalt batal.   

*Isi surat wasiat

 Lazimnya surat wasiat berisikan mengenai ketetapan tentang harta peninggalan, akan tetapi ada beberapa surat wasiat yang berisi tentang hal-hal yang tidak secara langsung berhubungan dengan harta peninggalan, misalnya:

1. Surat wasiat berisi perintah untuk melakukan sesuatu atau larangan melakukan tindakan tertentu. 

2. Surat wasiat berisi pencabutan wasiat yang terdahulu. 

3. Surat wasiat berisi pengakuan seoarang waku atau pelaksana wasiat. 

Syarat-syarat saksi dalam wasiat

dalam ayat (1) saksi harus memenuhi ketentuan:

1. Telah berumur 21 tahun atau sudah kawin

2. Harus mengerti bahasa Indonesia atau bahasa yang dipergunakan dalam wasiat

Namun dalam ayat (2) menetapkan orang-orang yang tidak dapat menjadi saksi adalah

1. Semua ahli waris legataris

2. Semua keluarga sedarah dan sekeluarga

3. Anak-anak atau cucu dari keluarga tersebut

4. Pembantu notaris pada waktu pembuatan wasiat. 

Larangan wasiat bersifat umum

Fidei Commis

Pasal 879 KUH Perdata, dengan tegas melarang pengangkatan ahli waris atau hibah wasiat secara lompat tangan, dengan sanksi bahwa pemberian wasiat semacam ini adalah batal bagi yang diangkat atau bagi si penerima hibah. 

Dalam ayat (1) Pasal 879 KUH Perdata, juga batasan di mana ahli waris yang diangkat dengan fidei commis, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibah, untuk kemudian menyerahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain. 

Larangan wasiat bersifat khusus

Larangan wasiat bersifat khusus adalah wasiat yang ditunjukan kepada orang-orang atau kelompok tertentu, Seperti:

1. Suami Istri yang menikah tanpa izin

Untuk sahnya perkawinan menurut KUH Perdata harus mendapat isin dari kedua orang tua. Apabila izin tidak diperbolehkan maka dapat meminta perantara pengadilan negeri di mana mereka tinggal. Adapun anak luar kawin yang berada di bawah pengampuan, izin diperlukan dari walinya di samping izin dari ayah atau ibunya yang mempunyai hubungan dengannya. 

2. Istri pada perkawinan kedua

Dalam pasal 902 mengatur tentang larangan seorang suami atau istri dalam perkawinan kedua atau selanjutnya dilarang untuk memberikan kepada suami atau istri yang kedua atau selanjutnya, lebih dari apa yang telah diatur dalam Bab XII buku II KUH Perdata. 

Dalam pasal 852a, suami atau istri dalam perkawinannya kedua tidak akan menikmati bagian waris dari suami atau istri. Jika pada perkawinan pertamanya terdapat keturunan maka suami atau istri kedua tidak boleh lebih dari 1/4 bagian dari harta peninggalan pewaris. 

3. Ketetapam Hibah Wasiat yang jumlahnya melebihi Gak Wasiat dalam Harta Persatuan 

Menurut pas 119 KUH Perdata, dalam perkawinan antara suami atau istri berlaku persatuan harta bulat yang bersifat menyeluruh dengan pengecualiannya diatur dalam Pasal 120 bahkan dalam Perjanjian kawin dapat pula ditentukan bahwa antara suami atau istri berlaku persatuan harta yang terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 137,115 KUH Perdata dan seterusnya. 

4. Para wali 

Menurut Pasal 904 KUH Perdata, anak yang belum dewasa meskipun sudah berumur 18 tahun, tidak diperbolehkan menghibahkan-wasiatkan harta untuk keuntungan walinya. Wujud perlindungan bahwa dalam hal belum dewasa karena pengaruh si wali telah membuat wasiat yang isinya menguntungkan si aali, maka wasiat yang demikian itu menurut undang-undang adalah batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan. 

5. Para guru dan imam atau pendeta

Berdasarkan Pasal 904,905,dan 906 KUH Perdata, yang pada intinya untuk melindungi anak yang belum dewasa terhadap kemungkinan pengaruh dari para pengajar, guru, dokter, opetekwr dan para imam atau pendeta, kecuali untuk membayar jasa mereka. 

6. Para notaris dan saksi

7. Anak luar kawin

Pasal 908 melarang pemberian wasiat oleh ibu dari anak luar kawin atau ayah yang mengakui anak luar kawin tersebut yang jumlahnya melebihi bagian ab intestato anak luar kawin apabila dalam perkawinan mereka melahirkan anak-anak sah. 

Pencabutan dan gugurnya wasiat

Pencabutan atau penarikan kembali wasiat berdasarkan kehendak si pewaris. Adapun gugurnya suatu wasiat disebabkan karena pelaksanaannya, misalnya dengan tidak adanya objek wasiat sehingga wasiat tidak bisa dilaksanakan. 

Adapun macam-macam pencabutan dalam wasiat:

1. Pencabutan wasiat secara tegas ada pada lasal 992, 993, dan 995 KUH Perdata. 

2. Pencabutan dengan diam-diam

3. Pencabutan karena Pengasingan

4. Gugurnya Hibah Wasiat

Hibah (schenking)

Hibah Menurut Eman Suparman

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Biasanya pemberian tersebut tidak akan pernah dicela eleh sanak keluarga yang tidak menerima pemberian itu. Oleh karena itu, pada dasarnya seseorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa tuntuk memberikan harta bendaaya kepada siapapun.

Hibah Menurut Pasal 1666 KUH Perdata

Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghib ih, di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan se suatu benda guna kepentingan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Hibah harus diadakan antara orang yang masih hidup.

Hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan, kecuali mengenai benda berida bergerak yang bertubuh yang harganya tidak terlampau mahal. Demikian juga hibah tidak boleh dilakukan kepada anak yang belum lahir, kecuali kepentingan anak tersebut menghendaki. Orang yang sansa sekali dilarang menerima penghibahan dari penghibah, yaitu:

a. orang yang menjadi wali atau pengampu si penghibah;

b. dokter yang merawat penghibah ketika sakit,

c. notaris yang membuai surat-surat milik si penghibah

Hibah Wasiat atau Legaat

Hibah wasiat atau legaat adalah seorang yang meninggalkan warisan dalam testament dengan inenunjuk seorang yang tertentu untul: mewarisi sejumlah Farang yang tertentu. Misalnya rumah, mobil, atau juga seraua barang bergerak rulik orang yang meninggalkan warisan, atau hak memetik hasil alan segala harta atau peninggalan (Pasal 957 KUH Perdata)

Beban (Last) dan Hibah Wasiat (Legaat)

Merurut Pasal 966 KUH Perdata bahwa sebuah benda tertentu hanya dapat dijadikan objek hibah wasiat bila hal itu diwariskan oleh pewaris. Jika seorang pewaris menghibah wasiatkan suatu benda tertentu milik orang lain, maka hibah wasrat tersebut batal. Hai ini dapat saja menyangkut suatu benda yang dimiliki oleh ahli waris atau legataris, bahkan oleh seorang pihak ketiga.

Prelegaat dan Sublegaat

Prelegaat diartikan hubah wasta, yang diberikan kepada seorang ahli waris atat disebut juga hibah wasiat yang terakhir Dalam hal ini perlu diperhatikan pengurangan (inkorting) atau untuk pengurangan pada benefictare aanvaarding Jadi, prelegaat adalah wasiat yang diperoleh ahli waris yang tidak dibedakan dengan nambah wasiat yang diberikan kepada pihak ketiga.

Adapun sublegcat adalah hibah wasiat yang menekan seorang legatans Hal ini diatur dalam Pasal 959 ayat (1) dan Pasal 999 ayat (2) KUH Perdata yang unsur-unsurnya sama dengan sebuah hibah wasiat

Misalnya, kepada B diwasiatkan sebuah rumah dengan kewajiban memba yarkan sejumlah uang atau suatu berida bergerak lain kepada si C atau kepada B diwasiatkan sebuah perpustakaan dengan kewajiban menyerahkan buku buku hukum yang ada di dalamnya kepada C. Dalam kasus tersebut C merupakan sublegataris

Asuransi Jiwa

Pihak yang mengambil asuransi (verzekering nemer) dapat menunjuk seorang yang dianugerahi keuntungan (begunstigde) baik secara dapat ditarik kembali maupun tidak. Dengan demiliat, asuransi jiwa sangat mendekati esensi se buah hibah wastat, yaitu hibah wasiat suatu jumlah uang tertentu, yang akan dibayarkan pada saat yang bersangkutan meninggal dunia

Namun demikian, hal im dapat ditarik kembali selama yang memberi keun tungan nasih hidup Persamaannya begitu besar, sehingga orang menyebutnya "hibah wastat informal". Artinya persetujuan asuransi tersebut memungkinkan menghasilkan sesuatu yang sesungguhnya hanya dapat dicapai melalui hibah wasiat. Jadi, wasiat merupakn tapal batas antara hukum waris dan hukum persetujuan.

Orang yang Berhak sebagai Pelaksana Wasiat

Pelaksana wasiat atau executeur testamentair adalah seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh orang yang akan meninggalkan warisan, yang ditugas kan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal.

Cara pernilihan pelaksana wastat (executeur testament air) diatur dalam Pasal 1005 KUH Perdata, sebagai berikut.

(1) Seorang yang mewariskan diperbolehkan, baik dalara wasiat maupun dalam suatu akta di bawah tangan seperti yang tersebut dalam Pasal 935, maupun pula dalam akta notaris khusus, menyangkut seorang atau bebe rapa orang pelaksana wasiat.

(2) la dapat pula mengangkat berbagai orang supaya jika yang satu berhalangan digantikan oleh yang lainnya.

Conclusion

Buku hukum waris perdata ini membahas berbagai aspek terkait dengan pewarisan harta benda, termasuk aturan tentang siapa yang berhak menerima warisan, bagaimana pembagian harta warisan dilakukan antara ahli waris, prosedur untuk mengurus warisan, dan aspek-aspek lain yang terkait dengan hukum waris dalam sistem hukum perdata. 

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijabarkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa warisan merupakan harta kepemilikan yang ditinggalkan oleh seseorang kepada anggota keluarga maupun orang tertentu setelah si pewaris meninggal dunia. Kewarisan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dimana di dalam buku tersebut. aturan mengenai kewarisan perdata dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya seperti masalah ahli waris dan pembagian besaran warisan ditulis dengan sedemikian rupa. Harta warisan sejatinya merupakan suatu hal yang sangat rentan untuk diperebutkan dan menjadi perkara. Oleh sebab itu, setiap orang yang dalam hal ini sebagai ahli waris hendaknya memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan pembagiannya. Hal tersebut dilakukan supaya pelaksanaan pembagian warisan tersebut dapat dilakukan dengan adil sesuai dengan ketentuan yang telah ada sekaligus menghindari konflik berkepanjangan antar anggota keluarga. Dengan demikian, keteraturan serta kesejahteraan yang dicita-citakan dapat dirasakan oleh semua pihak dengan sempurna.

Kelebihan

*memuat analisis mendalam tentang kasus-kasus hukum waris yang relevan, membantu pembaca untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam konteks praktis.

*mencakup semua aspek hukum waris perdata, mulai dari prinsip-prinsip dasar hingga kasus-kasus terbaru, sehingga memberikan pemahaman yang mendalam tentang subjek tersebut.

*memberikan panduan praktis tentang bagaimana menerapkan prinsip-prinsip hukum waris dalam situasi nyata, membantu pembaca untuk mengambil keputusan yang tepat dalam konteks tertentu.

Kekurangan

*Adanya sub-bab yang kurang singkron dengan Bab yang dibahas

*Hukum waris perdata seringkali melibatkan konsep-konsep hukum yang kompleks dan abstrak, yang mungkin sulit dipahami oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum yang kuat.

Inspirasi

*Untuk mengetahui bahwasanya hukum waris tidak hanya diatur dalam hukum Islam saja, akan tetapi di negara dalam hukum perdata hukum waris juga di atur sedetail itu.

*Meningkatkan kesadaran bahwa mempelajari hukum waris itu penting untuk menyelesaikan sengketa-sengketa harta.

*Mampu untuk mengetahui dan mempraktikan dalam hal perhitungan harta waris

Bibliography

Judul : Hukum Waris Perdata

Pengarang : Maman Suparman

Penerbit : Sinar Grafika, 2015

ISBN : 9790076908, 9789790076907

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun