>Wirjono Prodjodikoro mempergunakan istilah "waris" menurutnya : Waris adalah soal apakah dan bagaimana pelbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.
>Hazairin mempergunakan istilah hukum "kewarisan" menurutnya : Kewarisan adalah Peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
>Menurut H.M. Idris Ramulyo, sebagai berikut: Hukum waris adalah himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris atau badan hukum mana yang berhak mewarisi harta peninggalan. Bagaimana kedudukan masing-masing secara adil dan sempurna.
>Menurut R. Abdul Djamil, sebagai berikut: Hukum waris adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang nasib kekayaan seseorang setelah meninggal dunia.
Pengertian Pewaris
>Menurut Eman Suparman Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan baik berupa hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat
>Menurut Wirjono Prodjodikoro Pewaris adalah setiap seorang peninggal warisan atau erflater yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan dan unsur ini menimbulkan persoalan. bagaimana dan sampai di mana hubungan seorang peninggal warisan dengan harta kekayaannya.
>Menurut Idris Ramulyo Setiap orang yang raeninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan (harta kekayaan) disebut pewaris atau erflater. Hal ini berarti syarat sebagai pewaris adalah adanya hak-hak dan/atau sejumlah kewajiban
Pengertian Ahli Waris
>Menurut Emeliana Krisnawati,Ahli waris adalah orang yang menggantikan kedudukan pewaris atau orang yang mendapat/menerima harta warisan."
>Menurut Eman Suparman, Waris ialah orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan orang yang telah meninggal) Abli wars, yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris,