Apabila dari hibah tersebut Legitieme Portiesudah terpenuhi, maka hibah lainnya tidak perlu dipotong atau dikurangi terhadap hibah yang tanggal pemberiannya sama. Hal ini diambil berdasarkan perbandingan.
Legitieme Portie hanya diperhitungkan apabila terdapat hibah atau wasiat atau keduanya dan adanya tuntutan dari ahli waris yang mempunyai hak tersebut.
Cara menutup Legitieme Portie adalah dengan mengammbil dari sisa harta peninggalan setelah dilaksanakan wasiat. Apabila jumlah sisa harta peninggalan belum mencukupi, maka pemberian dengan wasiat dikurangi. Untuk menghitung bagian mutlak perlu diperhatikan ketentuan Pasal 921 KUH Perdata sebagai berikut:
Dilakukan penjumlahan dari semua harta peninggalan pada waktu si pewaris meninggal dunia ditambah dengan jumlah nilai uang atau nilai barang yang telah dihibahkan pada waktu si pewaris masih hidup.
Barang yang telah dihibahkan ditinjau pada saat hibah dilakukan, namun barangnya dinilai menurut harga pada waktu si pewaris meninggal dunia. Walaupun si penerima hibah dibebaskkan dari pemasukan barang atau uang yang dihibahkan, namun tetap dihitung untuk menghitung besarnya "bagian mutlak."Â
*Wasiat (Testament) dan Hibah Wasiat (Legaat)
Wasiat yaitu pernyataan seseorang mengenai apa yang kehendaki setelah meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan adalah dating dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya. Penarikan Kembali itu boleh secara tegas atau secara diam-diam.
Wasiat menurut pasal 875 KUH Perdata adalah suatu akt yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat ditarik kembali.
Suatu wasiat harus dalam bentuk tertulis yang dibuat dengan akta dibawah tangan maupun dengan akta autentik. Akta ini berisikan pernyataan kehendak sebagai tindakan hukum sepihak, yang berarti pernyataan itu datangnya dari satu pihak saja. Dengan kata lain, wasiat merupakan pernyataan mengenai sesuatu hal yang sesudah ia meninggal dunia. Jadi, Wasiat baru mempunyai akibat sesudah si pewaris meninggal dunia.
Seseorang yang akan membuat wasiat harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Sudah mencapai usia 18 tahun