Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sudah dewasa

3. Sudah menikah

Jenis Wasiat terbagi menjadi dua yaitu: Wasiat yan berisi pengangkatan waris yang diatur dalam Pasal 954 KUH Perdata dan Wasiat yang berisi hibah yang diatur dalam Pasal 957 KUH Perdata.

Bentuk Wasiat menurut Pasal 931 KUH Perdata dibagi menjadi tiga bentuk yaitu:

Wasiat yang harus ditulis sendiri

Pada Pasal 932 KUH Perdata memuat ketentuan-ketentuan Antara lain: Harus ditulis sendiri dan ditandatangani oleh pewaris, Harus diserahkan atau disimpan sendiri oleh notaris, Jika wasiat disampaikan secara tertutup, maka hal tersebut harus dibuat diatas kertas tersendiri dan diatas sampul itu harus diberi catatan bahwa sampul itu berisikan surat wasiat dan catatannya harus ditadatangani.

Wasiat Umum adalah wasiat yang dibuat oleh notaris. Dalam hal ini seseorang yang ingin membuat wasiat bias datang langsung ke notaris dan menyatakan maksud kehendaknya. 

Wasiat Rahasia atau Tertutup diatur dalam Pasal 940 dan 941 KUH Perdata. Pada Pasal 940 menjelaskan bahwa wasiat rahasia adalah suatu wasiat yang dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan wasiat tetapi tidak harus ditulis dengan tangan sendiri.

Pembuatan Wasiat di Luar Negeri ada dalam Pasal 945 KUH Perdata. Dimanapun tempat di luar negeri, asalkan terdapat konsul Republik Indoesia, maka konsul tersebut bias melaksanakan perbuatan yang biasa di lakukan oleh seseorang notaris di Indonesia.

Tentang pembuatan Wasiat dalam Keadaan Luar Biasa diatur dalam Pasal 946 KUH Perdata disebutkan bahwa dalam keadaan perang seorang prajurit atau seorang yang bekerja pada angkatan bersenjata bias membuat wasiat di hadapan seorang perwira yang berpangkat letnan ke atas, atau jika tidak ada perwira, bias juga dlaksanakan di hadapan pejabat tinggi di lingkungan itu dengan dihadiri dua orang saksi. Pasal 947 KUH Perdata, bahwa seorang yang sedang berlayar di tengah lautan, bias juga membuat wasiat di hadapan kapten kapal dengan dihadiri dua orang saksi. Dan menurut Pasal 948 KUH Perdat, disuatu daerah terpencil di mana terputus hubungan lalu lintasnya karena bencana alam atau ada pemberontakan atau berjangkitnya suat wabah penyakit, bias membuat suatu wasiat di hadapan seorang pegawai pamong praja.

Syarat-Syarat Wasiat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun