Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 893 KUH Perdata

Mengatur tentang surat wastat yang dibuat karena paksaan, tipu, atau musliha, adalalt batal.   

*Isi surat wasiat

 Lazimnya surat wasiat berisikan mengenai ketetapan tentang harta peninggalan, akan tetapi ada beberapa surat wasiat yang berisi tentang hal-hal yang tidak secara langsung berhubungan dengan harta peninggalan, misalnya:

1. Surat wasiat berisi perintah untuk melakukan sesuatu atau larangan melakukan tindakan tertentu. 

2. Surat wasiat berisi pencabutan wasiat yang terdahulu. 

3. Surat wasiat berisi pengakuan seoarang waku atau pelaksana wasiat. 

Syarat-syarat saksi dalam wasiat

dalam ayat (1) saksi harus memenuhi ketentuan:

1. Telah berumur 21 tahun atau sudah kawin

2. Harus mengerti bahasa Indonesia atau bahasa yang dipergunakan dalam wasiat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun