Pasal 893 KUH Perdata
Mengatur tentang surat wastat yang dibuat karena paksaan, tipu, atau musliha, adalalt batal. Â
*Isi surat wasiat
 Lazimnya surat wasiat berisikan mengenai ketetapan tentang harta peninggalan, akan tetapi ada beberapa surat wasiat yang berisi tentang hal-hal yang tidak secara langsung berhubungan dengan harta peninggalan, misalnya:
1. Surat wasiat berisi perintah untuk melakukan sesuatu atau larangan melakukan tindakan tertentu.Â
2. Surat wasiat berisi pencabutan wasiat yang terdahulu.Â
3. Surat wasiat berisi pengakuan seoarang waku atau pelaksana wasiat.Â
Syarat-syarat saksi dalam wasiat
dalam ayat (1) saksi harus memenuhi ketentuan:
1. Telah berumur 21 tahun atau sudah kawin
2. Harus mengerti bahasa Indonesia atau bahasa yang dipergunakan dalam wasiat