Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun dalam ayat (2) menetapkan orang-orang yang tidak dapat menjadi saksi adalah

1. Semua ahli waris legataris

2. Semua keluarga sedarah dan sekeluarga

3. Anak-anak atau cucu dari keluarga tersebut

4. Pembantu notaris pada waktu pembuatan wasiat. 

Larangan wasiat bersifat umum

Fidei Commis

Pasal 879 KUH Perdata, dengan tegas melarang pengangkatan ahli waris atau hibah wasiat secara lompat tangan, dengan sanksi bahwa pemberian wasiat semacam ini adalah batal bagi yang diangkat atau bagi si penerima hibah. 

Dalam ayat (1) Pasal 879 KUH Perdata, juga batasan di mana ahli waris yang diangkat dengan fidei commis, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibah, untuk kemudian menyerahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain. 

Larangan wasiat bersifat khusus

Larangan wasiat bersifat khusus adalah wasiat yang ditunjukan kepada orang-orang atau kelompok tertentu, Seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun