Namun dalam ayat (2) menetapkan orang-orang yang tidak dapat menjadi saksi adalah
1. Semua ahli waris legataris
2. Semua keluarga sedarah dan sekeluarga
3. Anak-anak atau cucu dari keluarga tersebut
4. Pembantu notaris pada waktu pembuatan wasiat.Â
Larangan wasiat bersifat umum
Fidei Commis
Pasal 879 KUH Perdata, dengan tegas melarang pengangkatan ahli waris atau hibah wasiat secara lompat tangan, dengan sanksi bahwa pemberian wasiat semacam ini adalah batal bagi yang diangkat atau bagi si penerima hibah.Â
Dalam ayat (1) Pasal 879 KUH Perdata, juga batasan di mana ahli waris yang diangkat dengan fidei commis, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibah, untuk kemudian menyerahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain.Â
Larangan wasiat bersifat khusus
Larangan wasiat bersifat khusus adalah wasiat yang ditunjukan kepada orang-orang atau kelompok tertentu, Seperti: