6. Para notaris dan saksi
7. Anak luar kawin
Pasal 908 melarang pemberian wasiat oleh ibu dari anak luar kawin atau ayah yang mengakui anak luar kawin tersebut yang jumlahnya melebihi bagian ab intestato anak luar kawin apabila dalam perkawinan mereka melahirkan anak-anak sah.Â
Pencabutan dan gugurnya wasiat
Pencabutan atau penarikan kembali wasiat berdasarkan kehendak si pewaris. Adapun gugurnya suatu wasiat disebabkan karena pelaksanaannya, misalnya dengan tidak adanya objek wasiat sehingga wasiat tidak bisa dilaksanakan.Â
Adapun macam-macam pencabutan dalam wasiat:
1. Pencabutan wasiat secara tegas ada pada lasal 992, 993, dan 995 KUH Perdata.Â
2. Pencabutan dengan diam-diam
3. Pencabutan karena Pengasingan
4. Gugurnya Hibah Wasiat
Hibah (schenking)