Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Para notaris dan saksi

7. Anak luar kawin

Pasal 908 melarang pemberian wasiat oleh ibu dari anak luar kawin atau ayah yang mengakui anak luar kawin tersebut yang jumlahnya melebihi bagian ab intestato anak luar kawin apabila dalam perkawinan mereka melahirkan anak-anak sah. 

Pencabutan dan gugurnya wasiat

Pencabutan atau penarikan kembali wasiat berdasarkan kehendak si pewaris. Adapun gugurnya suatu wasiat disebabkan karena pelaksanaannya, misalnya dengan tidak adanya objek wasiat sehingga wasiat tidak bisa dilaksanakan. 

Adapun macam-macam pencabutan dalam wasiat:

1. Pencabutan wasiat secara tegas ada pada lasal 992, 993, dan 995 KUH Perdata. 

2. Pencabutan dengan diam-diam

3. Pencabutan karena Pengasingan

4. Gugurnya Hibah Wasiat

Hibah (schenking)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun