*Legitieme Portie
Legitieme Portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus (baik garis lurus ke bawah maupun ke atas), dan terhadap bagian mana si pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (hibah) maupun yang berupa hibah wasiat (Pasal 913 KUH Perdata).
Besarnya Legitieme Poertie diatur dalam pasal 914 KUH Perdata sebagai berikut:
Jika hanya ada seorang anak sah, maka jumlah legitieme poertie adalah dari bagian yang sebenarnya yang akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.
Jika ada dua orang anak sah, maka jumlah legitieme poertie adalah 2/3 dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.
Jika ada tiga orang anak sah, maka jumlah legitieme poertie adalah dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh ahli waris menurut undang-undang.
Jika si anak sebagai ahli waris menurut undang-undang meninggal dunia lebih dahulu, maka hak legitieme poertie beralih kepada sekalian anak-anaknya Bersama-sama sebagai pengganti.
Cara untuk memenuhi Legitieme Portie diatur dalam Pasal 924 KUH Perdata, antara lain:
Ditutupi dari sisa harta warisan setelah dikurangi dengan jumlah pelaksanaan wasiat.
Apabila dari pemenuhan hak mutlak belum terpenuhi, maka diambil dari wasiat dengan tidak memperhatikan kapan wasiat itu dibuat, dan masing-masing wasiat dipotong atau diambil menurut perbandingan besarnya wasiat itu.
Apabila dari wasiat itu juga tidak dapat memenuhi hak mutlak, maka diambil dari hibah yang tanggal pemberiannya paling dekat dengan tanggal kematian dari orang yang meninggalkan wasiat.