3. jenis, bentuk, dan sifatÂ
Tentang pengertian buku ini menjelaskan setidaknya ada tiga aliran pemikiran tentang asuransi yang pertama aliran transfer. Aliran ini memandang asuransi sebagai alat pemindahan resiko murni dari tertanggung kepada penanggung. Aliran kedua merupakan aliran yang digagas oleh Profesor Maher dan Cammack, dalam aliran ini lebih dipusatkan pada aspek teknik, Dalam aliran kedua ini asuransi dianggap sebagai sarana untuk mengurangi resiko, yang mana kerugian individual itu secara kolektif mampu diperkirakan dan dipikul merata pada mereka semua yang bergabung. Ketiga, dipelopori oleh professor Willet yang mencoba menggabungkn dua aliran sebelumnya. Dalam aliran ini asuransi didefinisikan sebagai alat sosial untuk menghimpun dana, sehingga dana tersebut digunakan untuk menanggulangi kerugian yang tidak bisa dipastikan, akibat dari pemindahan resiko dari banyaknya individu kepada seseorang. Asuransi tidak dapat dipisahkan oleh resiko, hal ini sejalan denga napa yang dikemukakan oleh S.S Huebner Cs yang mengatakan "risk is traditionally refered to as the raw material of insurance." Syarat resiko yang dapat dijadikan objek asuransiÂ
1. Economically Feasibility of Losses Artinya kerugian sesorang tersebut memiliki potensi yang cukup besar, tetapi probabilitasnya tidak tinggi.Â
2. Diterminability of Losses Probabilitas kerugian dapat dihitungkan, Tingkat premi asuransi itu didasarkan atas ramalan tentang masa depanÂ
3. Accidentality of Losses Tertanggung tidak boleh memiliki control atau pengaruh terhadap kehendak yang akan diasuransikanÂ
4. Mass and Homogenity Objek asuransi harus ada dalam jumlah besar.Â
5. Non-Catastropic Risk Tidak ada bencana besar yang akan memusnahkan semua objek asuransi. Dengan kata lain kerugian itu tidak terjadi pada Sebagian besar atau seluruh tertanggung
Pada bab III pasal 3 UU NO 2 Th 1992 dijelaskan tentang jenis-jenis bidang usaha perasuransian:Â
a. Asuransi KerugianÂ
b. Asuransi JiwaÂ
c. Re-AsuransiÂ