Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAlfauzi
Muhammad NaufalAlfauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PRODI HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Asuransi Syari'ah Karya Kuat Ismanto, S.H.I, M.Ag.

18 Maret 2024   21:52 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perjanjian adalah sarana hukum terpenting yang dikembangkan untuk menjamin keamanan ekonomi dan kestabilan masyarakat. Seperti halnya dalam hukum Barat akad dalam hukum Islam merupakan sumber paling penting bagi perikatan. Kaidah fiqh menyatakan pada dasarnya akad itu adalah kesepakatan dua pihak dan akibat hukumnya adalah yang mereka ikatkan diri mereka melalui kontrak 

Cacat Kehendak Dalam Hukum Perjanjian Islam 

Cacat kehendak dalam hukum perjanjian Islam Wahbah az-Zuhaili dan as-Sanhuri membagi cacat kehendak menjadi empat macam yaitu paksaan, kesalahan, curang, dan penipuan.

BAB 6 ETIKA BISNIS (MUAMALAH) DALAM ISLAM 

Prinsip Kesatuan/Tauhid 

Prinsip Tauhid adalah dasar utama setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariat IsIam. Dari konsep ini Islam menawarkan keterpaduan, agama ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. 

Prinsip Kebolehan 

Segala bentuk kegiatan muamalah adalah dibolehkan kecuali ada ketentuan lain yang menentukan sebaliknya. Prinsip ini berkaitan dengan kehalalan sesuatu yang dijadikan objek dalam kegiatan ekonomi Islam memiliki konsep yang jelas mengenai halal dan haram 

Prinsip Keadilan 

Prinsip ini mengarahkan setiap individu agar dalam melakukan aktivitas ekonomi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Islam melarang adanya transaksi yang mengandung unsur gharar yang berakibat keuntungan disatu pihak dan kesewenang-wenangan serta penindasan di pihak lain. 

Prinsip Kehendak Bebas 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun